Legislator Ingatkan Sekolah Kelola Dana PIP Secara Transparan

Anggota DPRD kota Balikpapan Syarifuddin Oddang 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Anggota DPRD Balikpapan dari daerah pemilihan (dapil) Balikpapan Utara, Syarifuddin Oddang, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah-sekolah. Bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat ini ditujukan bagi siswa SD, SMP, hingga SLTA guna menunjang kebutuhan pendidikan mereka.

"Pengelolaan dana PIP harus dilakukan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujar Oddang saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan, Senin (3/3/2025).

Politisi Partai Hanura tersebut juga memaparkan besaran dana yang akan diterima siswa pada 2025. Untuk jenjang SD, SDLB, dan Paket A, setiap siswa menerima Rp450.000 per tahun, sementara siswa baru dan kelas akhir memperoleh Rp225.000. Di tingkat SMP, SMPLB, dan Paket B, dana yang diberikan sebesar Rp750.000 per tahun, dengan siswa baru serta kelas akhir mendapatkan Rp375.000.

Sedangkan untuk SMA, SMK, SMALB, dan Paket C, dana PIP bagi siswa kelas 10 dan 11 mencapai Rp1.800.000 per tahun, sementara kelas 12 menerima Rp900.000. Oddang menegaskan bahwa dana ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga serta membantu siswa memenuhi kebutuhan sekolah.

Oleh karena itu, pencairannya dilakukan dalam tiga tahap, yakni Termin pertama pada Februari–April 2025, Termin kedua pada Mei–September 2025, dan Termin ketiga pada Oktober–Desember 2025.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan pemotongan terhadap dana tersebut. "Ada konsekuensi hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam pemotongan dana PIP," tegasnya.

Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak untuk memastikan dana ini benar-benar digunakan sebagaimana mestinya demi kepentingan siswa.

(ADV/J)