SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Parkir Klandasan, Selasa (11/2/2025).
Regulasi ini diharapkan mampu menarik lebih banyak investor ke Balikpapan guna memperkuat posisi kota sebagai pusat ekonomi di Kalimantan Timur, terutama sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Juru bicara Fraksi NasDem DPRD Balikpapan, Vera Yulianti, menyampaikan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum serta berbagai kemudahan bagi investor. Menurutnya, kebijakan ini berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Dengan adanya insentif dan kemudahan investasi, kami optimistis akan semakin banyak sektor usaha yang berkembang di Balikpapan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, insentif akan diberikan berdasarkan kriteria tertentu yang mencakup sektor prioritas seperti infrastruktur, logistik, dan industri kreatif. Berbagai kemudahan yang ditawarkan mencakup penyederhanaan birokrasi perizinan, pengurangan pajak daerah, serta kemudahan akses lahan bagi investor yang memenuhi syarat.
Vera menegaskan bahwa DPRD akan mengawasi implementasi kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi daerah. “Kami ingin memastikan bahwa investasi yang masuk tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat dan perekonomian daerah,” tegasnya.
DPRD Balikpapan berharap regulasi ini dapat menjadikan kota lebih kompetitif dan ramah investasi. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.
(ADV/J)