SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan pada Kamis (6/2/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Asosiasi DPD LPM Kota Balikpapan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Regulasi ini diusulkan untuk menciptakan tata kelola pergudangan yang lebih terstruktur dan sesuai dengan peruntukan wilayah di Balikpapan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan langkah inisiatif dari Pemerintah Kota Balikpapan dalam memperbaiki sistem pergudangan.
Menurutnya, permasalahan utama yang dihadapi kota ini adalah keterbatasan akses jalan menuju pusat kota, yang hanya dapat dilalui melalui dua jalur utama, yakni Muara Rapak dan Ringroad. Kondisi ini kerap menimbulkan kendala dalam distribusi barang serta meningkatkan risiko kecelakaan akibat mobilitas kendaraan berat.
“Pemerintah kota ingin memastikan pergudangan di Balikpapan tertata dengan lebih baik. Jalur utama menuju kota, seperti Muara Rapak dan Ringroad, memiliki potensi risiko tinggi, terutama dengan banyaknya kendaraan berat yang melintas. Oleh karena itu, pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan serta kelancaran arus barang,” ujar Andi Arif Agung.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan pergudangan yang lebih sistematis akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian Balikpapan. Dengan penataan yang tepat, kawasan pergudangan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, seperti yang telah diterapkan di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. “Ketika tata kelola gudang dilakukan secara optimal, kita tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih aman, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih luas,” jelasnya.
Raperda ini akan mengatur berbagai aspek operasional pergudangan, termasuk lokasi, prosedur standar operasional (SOP), serta aturan keselamatan yang harus dipatuhi oleh pengelola gudang.
Harapannya, regulasi ini akan membawa perubahan signifikan dalam sektor pergudangan Balikpapan, sehingga dapat berkontribusi lebih maksimal terhadap pembangunan ekonomi kota tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keteraturan tata ruang.
Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan Balikpapan dapat berkembang menjadi kota yang lebih tertata, di mana distribusi barang berjalan lancar, infrastruktur pendukung semakin baik, dan sektor pergudangan berperan sebagai pilar ekonomi yang kokoh.
(ADV/J)