SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan pada Senin (18/11/2024).
Pertemuan yang berlangsung di kantor DPRD tersebut menjadi ajang membangun komunikasi antara Komisi II dengan jajaran baru BPPDRD. Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, yang akrab disapa Adi, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan langkah awal dalam menjalin kerja sama yang lebih erat.
"Ini merupakan RDP pertama kami dengan BPPDRD. Selain bersilaturahmi, kami juga memanfaatkan momen ini untuk membahas isu-isu strategis terkait pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Adi.
Dalam rapat, Komisi II memberikan perhatian khusus pada pengumpulan data terkait wajib pajak (WP). Adi menegaskan bahwa data tersebut penting untuk mengevaluasi kepatuhan WP dalam membayar pajak. "Kami meminta data wajib pajak, terutama dari periode 2024 hingga 2025. Hal ini akan membantu kami mengidentifikasi WP yang patuh dan yang masih menunggak," jelasnya.
Adi menambahkan bahwa setelah data diperoleh, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap WP yang menunggak. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bentuk pengawasan yang efektif. Selain itu, Komisi II juga akan mengevaluasi capaian pajak yang sudah diraih serta menggali potensi pajak yang belum optimal. "Kami akan melihat mana pajak yang sudah tercapai dan potensi yang belum tergali. Untuk itu, kami meminta data serta perkembangan terkini dari BPPDRD," tambahnya.
Selain soal data, Adi menekankan pentingnya keterbukaan dan sinergi antara BPPDRD dan Komisi II. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan membuka peluang untuk menggali potensi PAD lebih maksimal. "Kami berharap tidak ada saling menutup informasi. Keterbukaan sangat penting untuk memaksimalkan pengelolaan pajak," tegas Adi.
Adi optimistis, melalui sinergi dan pengelolaan pajak yang transparan, pendapatan daerah dapat ditingkatkan secara signifikan. Upaya ini juga bertujuan memastikan WP menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku, sehingga pembangunan Balikpapan bisa terus berkelanjutan.
Langkah strategis yang diambil Komisi II ini diharapkan mampu mendukung pengelolaan pajak daerah secara efektif, berkeadilan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Balikpapan.
(ADV/J)