SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Komisi 1 DPRD Kota Balikpapan menggelar diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dinas terkait dan pelaku usaha, untuk membahas kajian akademik yang berfokus pada peningkatan pengawasan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau yang dikenal sebagai Online Single Submission (OSS).
FGD ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1, Danang Eko Susanto, yang menyoroti urgensi perbaikan dalam proses perizinan serta pengawasan untuk meningkatkan kualitas izin usaha di Balikpapan.
Menurutnya, meski sistem OSS menawarkan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh izin secara daring, ada beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki. Danang menjelaskan, OSS seringkali tidak sepenuhnya sejalan dengan kondisi lapangan.
"Contohnya, ada pelaku UMKM yang mengurus izin restoran melalui OSS, tetapi ketika dicek, dapurnya tidak memenuhi standar kebersihan. Meski memiliki sertifikasi halal, lingkungan produksinya tidak higienis karena terdapat hewan seperti kucing atau bahkan anjing," ungkapnya.
Diskusi ini juga menyoroti perlunya pemberian sanksi tegas bagi pelanggaran aturan perizinan. Danang menilai, terdapat sejumlah kafe dan tempat hiburan malam yang mendapatkan izin minuman beralkohol (Minol) melalui OSS, tetapi penggunaannya sering kali menyimpang dari izin yang diberikan.
"Beberapa pemilik kafe memiliki izin yang berbeda dari kenyataan di lapangan. Dengan kajian ini, DPRD ingin menyusun landasan hukum yang lebih tegas agar pelanggaran perizinan bisa ditindak secara maksimal," tambah Danang.
Berdasarkan hasil FGD ini, Komisi 1 berencana menyusun regulasi baru yang memperketat pengawasan dan penegakan sanksi. Rekomendasi hasil kajian ini direncanakan untuk disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum diusulkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) demi memperkuat implementasinya di lapangan.
Selain itu, Danang menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah. Menurutnya, perbedaan aturan di tingkat nasional dan daerah seringkali menjadi kendala dalam penerapan peraturan di lapangan. "Kadang regulasi antara pusat dan daerah tidak sinkron," jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Komisi 1 akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menegakkan aturan, terutama dalam mengawasi usaha yang izin operasionalnya berpotensi menimbulkan masalah. Melalui kajian yang komprehensif dan regulasi yang lebih ketat, DPRD Kota Balikpapan berharap bisa menciptakan lingkungan usaha yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.
Kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Satpol PP diharapkan dapat memperkuat pengawasan, menjaga ketertiban, dan mendorong kepatuhan dunia usaha di Balikpapan.
Dengan hadirnya peraturan yang lebih adil dan transparan, Komisi 1 optimis upaya ini akan menciptakan standar perizinan yang jelas, memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang tertib di Kota Balikpapan.
(ADV/J)