SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 4 November 2024 di Hotel Grand Senyiur. Acara ini bertujuan untuk membahas penyusunan kajian akademik, naskah akademik, dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna mempercepat proses pengesahan peraturan daerah yang tertunda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pembahasan Raperda. Menurutnya, salah satu kendala utama adalah dinamika yang terjadi setelah Pemilu Legislatif, terutama karena adanya perubahan periode anggota DPRD dan pembentukan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru.
Kondisi ini menyebabkan keterlambatan dalam pembahasan beberapa Raperda. “Dari sekitar 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang kita rencanakan, ditambah dua Raperda kumulatif terbuka, saat ini baru sekitar lima Perda yang bisa kita selesaikan,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa beberapa Raperda masih berada di tahap pembicaraan tingkat pertama dan memerlukan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Biro Hukum. Salah satunya adalah Raperda tentang Kota Layak Anak yang sudah selesai di tingkat DPRD Balikpapan, namun masih menunggu harmonisasi dari pihak provinsi.
Begitu pula dengan Raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Balikpapan, yang masih berada dalam proses harmonisasi. "Kita berharap fasilitasi dari provinsi bisa selesai sesuai jadwal 14 hari, namun kita tetap menunggu perkembangannya," tambah Andi.
Untuk mengatasi lambatnya proses fasilitasi ini, DPRD Balikpapan berencana mengunjungi Biro Hukum Provinsi Kaltim dalam waktu dekat, guna mempercepat penyelesaian beberapa Raperda yang tertunda. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan provinsi, terutama dalam mengatasi kendala harmonisasi regulasi.
Sebelum pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, DPRD juga akan menetapkan Propemperda 2025, dengan prioritas pada penyelesaian Raperda yang masih tertunda. Salah satunya adalah Raperda tentang Izin Mendirikan Tanah Negara (IMTN) yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
DPRD Balikpapan melalui Bapemperda berkomitmen untuk menyelesaikan sekitar 60 persen dari Propemperda 2025 tepat waktu, dengan target menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Kegiatan FGD ini menjadi langkah penting dalam mempercepat proses pembahasan dan pengesahan peraturan yang diharapkan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh warga Balikpapan.
(J)