Laisa : Sulitnya Bagi Warga Untuk Mendapatkan Kepemilikan Lahan Secara Sah,

Ketua komisi I Laisa Hamisah

BALIKPAPAN, SWARAREPUBLIKA.com - Dalam memanfaat tanah milik negara untuk dijadikan status kepemilikan yang sah masih mengalami kendala bagi warga. Hal ini tentu menjadi perhatian bagi pemerintah dengan alasan tidak mengeluarkan izin tersebut.

Anggota DPRD Balikpapan dari Komisi I Laisa Hamisah mengungkapkan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di Balikpapan itu adalah program strategis Pemerintah, (6/11/2023)

Program tersebut harus dilaksanakan dengan Sebanyak mungkin karena masyarakat ingin melakukan kepengurusan ini lebih nyaman dan dipermudah." Ada banyak persoalan yang tidak kunjung tuntas dalam melengkapi dokumen atau surat-surat yang dibutuhkan," ucapnya.

Problem yang ada saat ini ada warga yang sudah memiliki IMTN dana ada yamg belum. Ketika ingin mengurus melalui program PTKL atau PTSL syaratnya harus IMTN. Syarat inilah yang dijadikan dasar Legalitas untuk dijadikan dasar, tegasnya.

“Prosedur pengaturannya, memang tidak dipersulit, karena untuk mencapai target ini. Apalagi anggarannya dari pusat. Jika tidak dimanfaatkan dengan maksimal, maka anggaran tersebut akan kembali ke pusat,” ungkap politisi PKS ini.

Dari hasil diskusi saat reses lalu, kata Laisa, untuk bisa diakui sebagai pemilik atau menguasai tanah meski hanya memiliki kwitansi pembelian, maka masyarakat harus bisa membuktikan dengan membuat kronologis tanah, tanda tangan kanan kiri sebagai saksi penguasaan fisik. Dan, ketiga tanah tersebut tidak tumpang tindih kepemilikannya.

“Bila pemilik tanah memiliki surat segel, maka segel tersebut bisa diajukan untuk PTKL dengan syarat warga memang menguasai tanah tersebut, tanda tangan kanan kiri, dan tidak ada tumpang tindih,” pungkasnya.