![]()
BALIKPAPAN, SWARAREPUBLIKA.com - DPRD Kota Balikpapan mulai melakukan pembahasan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang izin reklame. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, pembahasan revisi Perda reklame nantinya bertujuan untuk lebih pada penataan kota Balikpapan. Karena posisi Balikpapan yang akan menjadi penyangga ibu kota negara tentunya akan sangat berdampak pada pembangunan yang luar biasa.
"Jadi revisi Perda reklame lebih pada penataan, kemudian izin membuat jenis-jenis reklame dan perizinannya seperti apa, dan bicara kawasannya di mana saja," kata pria yang akrab disapa A3 ketika diwawancarai wartawan di gedung parlemen, Senin (10/7/2023).
Ia menjelaskan, dalam revisi Perda tersebut. Nantinya kawasan untuk pemasangan reklame harus disiapkan, sehingga lebih tertata keindahan kota.
"Kita tidak ingin kota Balikpapan itu, berdiri reklame-reklame yang tidak tertata, yang pada akhirnya akan mengganggu estetika kota. Termasuk Perda ini juga mengatur yang berhubungan dengan aturan KSTR, jadi nanti ada kawasan tertentu," terangnya.
Dia mengaku, bahwa berdasarkan pertemuan dengan para pengusaha reklame, persoalan yang ada untuk saat ini, adalah masalah kepemilikan lahan yang dipergunakan.
Karena dengan aturan yang baru, pengusaha reklame wajib mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yang dipersyaratkan bahwa lahan yang dipergunakan jelas kepemilikannya. Menurutnya, dalam pengurusan PBG nantinya dipersyaratkan kejelasan konstruksi yang diperlukan. Sehingga tidak sembarang.
Hal itu untuk mencegah situasi yang tidak diinginkan "Sebenarnya tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat, cuman yang menjadi persoalan saat ini adalah ada beberapa mekanisme yang harus diikuti diantaranya menyangkut konstruksi yang akan dipergunakan," pungkasnya
Ardy