![]()
BALIKPAPAN, SWARAREPUBLIKA.com - Komisi III DPRD Kota Balikpapan meminta kepada pihak pengembang perumahan Grand City untuk menutup sementara Food Center yang berada di kawasan tersebut. Pasalnya food center yang telah dibangun tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal. IPAL Komunal merupakan sistem pengolahan air limbah yang dilakukan secara terpusat yaitu terdapat bangunan yang digunakan untuk memproses limbah cair domestik yang difungsikan secara komunal atau digunakan oleh sekelompok rumah tangga.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup dan pihak pengembang perumahan Grand City di gedung parlemen, Senin (17/7/2023).
Alwi mengatakan, bahwa Food Center yang telah dibangun dan beroperasi setahun lebih. Namun, tidak memiliki IPAL Komunal. Sehingga pihaknya sepakan untuk menutup sementara food center di kawasan Grand City tersebut. Menurutnya, pengembang perumahan Grand City, pada saat membangun food center tidak sekaligus mendirikan Instalasi pengolahan air limbah komunal.
Seharusnya saat pembangunan food center, IPAL harus dibangun juga. Selain itu, lanjut dia, bahwa pelanggaran lain yang dilakukan pengembang perumahan Grand City. Yakni, mengubah site plan yang dibangun di atas lahan seluas satu hektar dan sudah terdapat 58 tenant. Begitu juga dengan Bendungan Pengendali atau Bendali yang belum diselesaikan.
"Bendali yang saat ini tengah dibangun, belum kelar, progresnya baru mencapai 70 persen, mestinya mereka harus menyiapkan fasilitas terlebih dahulu. Sebab mengubah site plan itu tidak boleh, karena melanggar Undang-undang itu," terang kepada wartawan. Ia menilai, bahwa ada kesan pembiaran yang terjadi, karena lemah pengawasan dari dinas terkait. Bahkan, dicurigai adanya main mata dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelumnya.
"Grand City ini sudah delapan tahun dari 2015, tapi masih banyak kewajiban-kewajiban yang belum mereka (Grand City) laksanakan. Jadi saya minta DLH harus tegas menutup kegiatan food center itu sampai mereka sudah mempunyai IPAL Komunal," pungkasnya.
Ardy