Dewan Minta Satpol PP Kawal Penerapan Buang Sampah Tepat Waktu

BALIKPAPAN, SWARAREPUBLIKA.com - DPRD Kota Balikpapan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2022 tentang pengelolaan sampah. Dalam Perda tersebut telah diatur penerapan waktu buang sampah. Yakni, pukul 18:00 hingga 06:00 wita.

Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Budiono mengatakan, bahwa Perda yang telah dibuat oleh Eksklusif maupun legislatif harus terapkan dan dijalankan sebagaimana mestinya. Sehingga Satpol PP tinggal mengawal Perda tersebut.

"Jadi tinggal bagaimana Satpol PP nantinya akan mengawal Perda tersebut, Agar semua bisa berjalan dengan tertib," kata Budiono kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Menurutnya, hal ini bertujuan, agar masyarakat sudah tidak lagi membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan. Sehingga dengan adanya pengaturan waktu buang sampah ini. Sampah-sampah yang ada di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tidak menumpuk dan bau.

Dia menyampaikan, bahwa pihak terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus segara melakukan sosialisasi terkait sanksi yang akan diberikan, jika ada masyarakat yang melanggar.

"Kami minta nantinya Satpol PP terus mengawal dan melaksanakan Perda tersebut. Jadi kalau ada masyarakat yang lalai untuk segara ditegur dan diberikan pemahaman," pungkasnya 

Ardy