komisi IV DPRD Balikpapan Akan Panggil Dinas Kementrian Agama Balikpapan terkait zakat Infak Dan Sedekah Yang Belum Disetorkan

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN - Komisi IV DPRD Kota Balikpapan berencana akan segera memanggil Kementerian Agama Balikpapan terkait optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Balikpapan. Pasalnya, hingga saat ini instansi Kementerian Agama Balikpapan belum juga menyetor ke Baznas kota Balikpapan.

Padahal, dalam surat bernomor B-4448/Kk.16.03.7/BA/10/2022 tertanggal 19 Oktober 2022, yang dikeluarkan Kementerian Agama Balikpapan, menghimbau kepada kepala kantor, badan, dinas, instansi vertikal, perbankan, perhotelan, perusahaan swasta untuk menyetor ZIS melalui satu pintu, yakni Baznas Balikpapan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto mengatakan, bahwa kepala kementerian agama tidak komitmen, karena mereka (kementerian agama) yang membuat surat edaran. Namun instansi mereka yang belum juga menyetor ke Baznas.

"Hal ini sangat lucu, dia (kementerian agama) Balikpapan yang mengeluarkan surat himbauan, tapi mereka juga belum menyetor," kata Doris ketika diwawancarai wartawan di gedung parlemen, Rabu (3/5/2023). Menurut Doris, informasi yang di dapatkan bahwa pihak kementerian agama ingin mengelola ZIS sendiri.

Padahal Walikota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.12/1282/Kesra tanggal 28 Oktober 2022, yang meminta kepada seluruh pihak untuk menyetorkan dana ZIS ke Baznas Balikpapan. Namun surat itu juga diabaikan kementerian agama Balikpapan.

"Nanti akan kami tindaklanjuti persoalan ini, sebab dari bulan Januari hingga saat ini belum ada disetorkan, seharusnya jika mereka (kementrian agama) Balikpapan membuat surat himbauan, maka mereka juga harus mematuhinya," tegas Doris.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan memanggil kementerian agama Balikpapan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ZIS ini," pungkasnya 

Ardy