Tujuh Desa Persiapan Kukar Lengkapi Dokumen Batas, Siap Diajukan ke Pemprov

Foto : Penyerahan berkas batas tujuh desa persiapan kepada DPMD Kukar, Kamis (8/10)

SWARAREPUBLIKA.com, TENGGARONG — Delapan usulan pembentukan desa baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih berproses, dengan tujuh desa persiapan kini melengkapi persyaratan untuk melanjutkan pengajuan ke pemerintah provinsi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menerima dokumen batas wilayah dari Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kukar pada Kamis (8/10).

Dokumen tersebut berupa berita acara batas antara desa induk dan desa persiapan. Kelengkapan ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum usulan pemekaran kembali diajukan untuk menjalani verifikasi di tingkat provinsi. Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kukar, Ahmad Irji’i, mengatakan dokumen yang telah diterima akan diproses untuk melengkapi berkas pengajuan.

“Berita acara batas ini salah satu dokumen yang memang harus dilengkapi. Setelah kami terima, selanjutnya kami proses untuk memenuhi berkas pengajuan yang akan disampaikan ke provinsi,” ujarnya.

Tujuh desa persiapan yang diusulkan menjadi desa definitif meliputi Desa Badak Makmur, hasil pemekaran Desa Muara Badak Ulu; Desa Sumber Rejo, hasil pemekaran Desa Bangun Rejo; serta Desa Loa Duri Seberang, hasil pemekaran Desa Loa Duri Ulu. Berikutnya, Desa Sungai Payang Ilir merupakan hasil pemekaran Desa Sungai Payang, Desa Jembayan Ilir dari Desa Jembayan, Desa Kembang Janggut Ulu dari Desa Kembang Janggut, serta Desa Tanjung Berukang dari Desa Sepatin.

Di luar tujuh desa persiapan tersebut, Pemkab Kukar juga memproses usulan Desa Mangkurawang Darat. Usulan ini berasal dari perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang di Kecamatan Tenggarong. Dengan demikian, total ada delapan usulan desa baru yang tengah ditangani Pemkab Kukar. Tujuh di antaranya merupakan peningkatan status desa persiapan menjadi desa definitif, sedangkan satu lainnya berasal dari perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa.

Sebelum memasuki tahap pemberkasan lanjutan, tujuh desa persiapan telah menjalani sejumlah proses, mulai dari pembentukan, kajian, seminar hasil hingga verifikasi lapangan. DPMD Kukar juga berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan data dan persyaratan setiap wilayah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Setelah berkas dinyatakan siap, DPMD Kukar akan menyampaikannya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk diverifikasi. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, usulan tersebut akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Ahmad menegaskan, kejelasan batas wilayah menjadi bagian penting dalam proses pemekaran.

Penetapan batas harus memperhatikan wilayah administrasi desa persiapan maupun desa-desa yang berbatasan dengannya. “Jadi bukan hanya soal administrasi di atas kertas, tetapi batas wilayah ini harus jelas dan disepakati oleh pihak-pihak yang berbatasan. Itu yang kemudian menjadi dasar dalam proses pemberkasan berikutnya,” jelasnya.

Penyempurnaan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut atas catatan verifikasi sebelumnya. DPMD Kukar masih memastikan setiap kekurangan administrasi telah ditangani sebelum berkas kembali diajukan ke pemerintah provinsi dan pusat. DPMD Kukar sebelumnya menargetkan pemekaran tujuh desa tersebut dapat diselesaikan pada 2026.

Proses ini juga berkaitan dengan masa berlaku desa persiapan dan rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2027. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, tahapan selanjutnya dapat mencakup pemaparan usulan kepada pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemkab Kukar akan mendampingi proses tersebut, termasuk menjelaskan kesiapan wilayah yang diusulkan.

Selain pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan diperlukan untuk mencocokkan persyaratan administratif dengan kondisi faktual. Aspek yang diperhatikan mencakup batas wilayah, kondisi geografis, sarana dan prasarana, akses pelayanan, serta kebutuhan masyarakat.

Menurut Ahmad, tujuan akhir pemekaran adalah menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat dan mendorong pembangunan sesuai karakteristik masing-masing wilayah. Karena itu, setiap tahapan harus dilalui sesuai ketentuan agar desa yang ditetapkan nantinya memiliki kesiapan dalam menjalankan pemerintahan.

“Harapannya seluruh proses ini bisa berjalan lancar sampai ke tahap penetapan. Ketika nanti sudah menjadi desa definitif, yang paling utama adalah bagaimana pemerintahan desanya siap dan masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan yang lebih dekat,” pungkasnya.

(ADV/Diskominfo Kukar)