
SWARAREPUBLIKA.com, TENGGARONG — Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan bantuan rehabilitasi rumah bagi warga terdampak kebakaran di Jalan A.M. Alimuddin, RT 33, Kelurahan Melayu. Program tersebut ditargetkan mulai direalisasikan paling lambat Januari 2027, setelah pemerintah menyelesaikan verifikasi status rumah dan lahan milik para korban.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kukar, Fathul Alamin, mengatakan verifikasi menjadi tahapan penting karena kondisi dan status tempat tinggal korban tidak seluruhnya sama. Pendataan dilakukan bersama Kelurahan Melayu dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 70 kepala keluarga terdampak kebakaran, sementara jumlah rumah yang terbakar diperkirakan mencapai 50 hingga 60 unit.
Namun, hasil pendataan awal menunjukkan sebagian korban bukan pemilik rumah dan tinggal dengan status mengontrak. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menentukan pola bantuan berdasarkan status kepemilikan rumah maupun lahan. “Informasi dari kelurahan, ada cukup banyak warga korban ini yang mungkin itu mengontrak.
Jadi bukan pemilik rumah. Jadi yang masih kami coba bagaimana pola perlakuan antara memang pemilik lahan dan yang bukan pemilik lahan,” kata Fathul usai peninjauan dan penyerahan bantuan kepada korban kebakaran, Selasa (6/10). Menurut Fathul, kepastian status kepemilikan diperlukan sebelum bantuan jangka panjang diberikan. Salah satu bentuk dukungan yang disiapkan pemerintah adalah rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi warga yang memenuhi kriteria.
Kesra Kukar saat ini berkoordinasi dengan Baznas dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk menentukan pembagian peran dalam pelaksanaan bantuan tersebut. “Nah itu kebutuhan jangka panjangnya, bantuan kita nanti akan kita bantu dalam bentuk rehab rumah tidak layak huni. Kita sekarang dengan Baznas lagi komunikasi dengan Dinas Perkim untuk berbagi peran,” ujarnya.
Fathul menyebut rehabilitasi rumah ditargetkan dapat dimulai paling lambat Januari 2027. Meski demikian, realisasi bantuan masih menunggu proses verifikasi dan pemetaan calon penerima agar bantuan diberikan sesuai kondisi masing-masing korban. Selain persoalan kepemilikan, penyaluran bantuan melalui Baznas juga harus memperhatikan ketentuan penggunaan dana zakat dan infak.
Karena itu, keterlibatan beberapa pihak diperlukan agar bantuan tetap sesuai aturan. “Itu kenapa tadi kami sampaikan ada berbagai peran antara Kesra lewat Baznas dan Dinas Perkim. Karena memang kalau Baznas itu sendiri memang ada beberapa syarat-syarat,” jelas Fathul.
Sementara itu, bantuan untuk kebutuhan mendesak warga telah disalurkan sejak malam setelah kejadian. Pemkab Kukar bersama pihak terkait juga menyiapkan bantuan logistik untuk memenuhi kebutuhan dasar korban selama masa tanggap awal.
“Permakanan tadi malam sudah kita salurkan, tadi pagi sudah kita salurkan. Kemudian ada beberapa logistik yang mungkin dalam waktu satu-dua hari ini juga akan kita salurkan, itu untuk jangka pendeknya,” katanya.
Bantuan tersebut meliputi kebutuhan pangan, pakaian dan sejumlah kebutuhan dasar lainnya bagi warga terdampak. Di sisi lain, Pemkab Kukar terus mendorong optimalisasi pengumpulan zakat dan sedekah dari aparatur sipil negara (ASN) melalui Baznas. Dana yang dihimpun diharapkan dapat memperkuat dukungan terhadap berbagai kebutuhan sosial masyarakat, termasuk membantu warga yang terdampak bencana.
Fathul memastikan koordinasi antara Kesra, Baznas dan Dinas Perkim akan terus dilakukan. Pemerintah ingin memastikan bantuan rehabilitasi maupun bantuan lainnya dapat diberikan berdasarkan ketentuan serta kondisi masing-masing warga terdampak kebakaran
(ADV/Diskominfo Kukar)