Pemkab Kukar Siapkan Titik Layanan Terpadu di 20 Kecamatan

Foto : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor

SWARAREPUBLIKA, TENGGARONG — Warga di 20 kecamatan di Kutai Kartanegara (Kukar) nantinya dapat mengakses beragam layanan pemerintahan tanpa harus datang ke sejumlah kantor perangkat daerah di Tenggarong. Pemerintah Kabupaten Kukar tengah menyiapkan Mini Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ditargetkan mulai beroperasi secara serentak pada Desember 2026.

Fasilitas tersebut akan ditempatkan di kantor kecamatan dan menjadi titik pelayanan terpadu bagi masyarakat. Berbagai layanan administrasi dan perizinan akan dihimpun dalam satu lokasi sehingga akses pelayanan diharapkan menjadi lebih mudah dan efisien.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, mengatakan persiapan Mini MPP saat ini masih berjalan. Pemerintah juga tengah menyiapkan perangkat serta sistem pendukung agar layanan dapat diterapkan di seluruh kecamatan. “Program dedikasinya Pak Bupati untuk mal pelayanan publik mini, mini mal pelayanan publik yang ada di 20 kecamatan sekarang masih berprogres,” kata Alfian.

Menurutnya, perangkat pendukung sistem pelayanan telah tersedia dan segera didistribusikan ke masing-masing kecamatan. Setelah perangkat diterima, operator yang ditugaskan akan mendapatkan pelatihan untuk memastikan sistem dapat digunakan dalam pelayanan masyarakat. “Unit-unitnya sekarang ini sudah kita adakan, itu khusus untuk perangkat lunaknya. Ini akan segera langsung kita kirim ke pihak kecamatan dan kemudian sekaligus untuk melakukan pelatihan kepada operator-operator yang ada di kecamatan-kecamatan,” jelasnya.

Alfian mengatakan peluncuran Mini MPP direncanakan berlangsung pada Desember 2026. Waktu tersebut bertepatan dengan peringatan ulang tahun keempat MPP Kukar dan ditargetkan mencakup seluruh 20 kecamatan. “Insya Allah bulan Desember itu kita akan launching pada saat ulang tahun MPP yang keempat. Itu sudah untuk 20 kecamatan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Mini MPP akan menyediakan ruang khusus pelayanan di kantor kecamatan. Layanan yang tersedia nantinya mencakup Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten), pelayanan perizinan, layanan DPMPTSP, serta sejumlah pelayanan dari perangkat daerah lainnya. Konsep tersebut diarahkan untuk mengakhiri pola pelayanan yang masih berjalan secara terpisah.

Masyarakat nantinya dapat memperoleh berbagai kebutuhan administrasi melalui satu titik pelayanan di wilayah kecamatan masing-masing. “Tidak ada lagi pelayanan ini sendiri, pelayanan pemerintahan sendiri. Semuanya harus tergabung di dalam satu tempat dan semuanya memberikan pelayanan di sana,” katanya.

Untuk mendukung operasional berbasis digital, DPMPTSP Kukar juga akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar. Koordinasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan jaringan dan server untuk memastikan sistem pelayanan dapat berjalan dengan baik. Pengelolaan aplikasi dan server MPP yang saat ini digunakan juga berada dalam koordinasi Diskominfo Kukar.

Dukungan infrastruktur digital tersebut menjadi bagian penting dalam penerapan sistem pelayanan terpadu di tingkat kecamatan.

Melalui Mini MPP, Pemkab Kukar berharap pelayanan administrasi dan perizinan semakin dekat dengan masyarakat. Kehadiran fasilitas di 20 kecamatan diharapkan dapat memangkas jarak dan waktu tempuh warga, sekaligus membuat pelayanan publik lebih mudah, cepat dan terintegrasi.

(ADV/Diskominfo Kukar)