Hadapi Tekanan Fiskal, Proyeksi Belanja Kukar Disesuaikan

Foto : Kepala BPKAD Kutai Kartanegara, Sukotjo.

SWARAREPUBLIKA.com, TENGGARONG — Kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menjalankan program hingga akhir 2026 mengalami penyesuaian setelah sejumlah penerimaan yang sebelumnya diperhitungkan dalam penyusunan anggaran belum terealisasi. Kondisi tersebut membuat Pemkab Kukar harus kembali menata belanja dalam APBD Perubahan 2026.

Dari proses penyesuaian tersebut, rasionalisasi anggaran dilakukan terhadap sejumlah program dan kegiatan dengan nilai mencapai sekitar Rp900 miliar. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, mengatakan perubahan kemampuan keuangan daerah terjadi setelah asumsi pencairan kurang bayar dari pemerintah pusat yang sebelumnya menjadi bagian dari perhitungan anggaran belum terealisasi.

“Pada waktu itu pemerintah menganggarkan bersama DPRD dan optimistis dengan asumsi bahwa kurang bayar akan dicairkan,” kata Sukotjo di Tenggarong, Jumat (2/10).

Penyesuaian tersebut kemudian mengikuti terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 serta Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Menurut Sukotjo, perubahan pada sisi penerimaan tersebut turut memengaruhi ruang belanja pemerintah daerah.

Pemkab Kukar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) kemudian melakukan peninjauan kembali terhadap program dan kegiatan yang telah direncanakan. Hasilnya, rasionalisasi belanja dalam APBD Perubahan 2026 mencapai sekitar Rp900 miliar. Penyesuaian tersebut dilakukan agar belanja daerah tetap sejalan dengan kemampuan keuangan yang tersedia.

Rasionalisasi itu menjadi bagian dari proses penyusunan APBD Perubahan yang telah disepakati Pemkab Kukar bersama DPRD pada Rabu (30/9). Di sisi lain, angka APBD Perubahan yang berada di kisaran Rp7,9 triliun tidak sepenuhnya menggambarkan ruang belanja yang tersedia bagi pemerintah daerah. Sukotjo menyebut kemampuan anggaran riil Kukar justru berada di kisaran Rp7,1 triliun.

Angka tersebut sekitar Rp100 miliar lebih rendah dibandingkan APBD murni 2026. Struktur APBD Perubahan juga dipengaruhi penatausahaan pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar. Setelah memperhitungkan bunga, biaya notaris dan kewajiban lainnya, total kewajiban yang berkaitan dengan pinjaman tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp868 miliar. “Anggaran itu dirasionalisasi dari total APBD yang kita miliki. Ini tentu merupakan langkah yang luar biasa, dan upaya teman-teman OPD juga sangat besar dalam melakukan penyesuaian tersebut,” ujarnya.

Sukotjo menegaskan penyesuaian belanja dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal yang benar-benar tersedia. Pemerintah daerah tidak dapat menjadikan penerimaan yang belum memiliki kepastian pencairan sebagai dasar untuk memperluas belanja. Sementara itu, belum terealisasinya kurang bayar dari pemerintah pusat disebut tidak berarti kewajiban tersebut ditiadakan.

Menurut Sukotjo, kondisi tersebut berkaitan dengan keterbatasan kas negara. “Kurang bayar yang belum disalurkan bukan berarti pemerintah pusat tidak mau menyalurkannya, tetapi kondisi keuangan negara juga sedang tidak sehat. Kas negara sedang terbatas,” katanya.

Apabila kondisi keuangan pemerintah pusat memungkinkan, penerimaan kurang bayar yang menjadi hak daerah tetap dapat disalurkan melalui mekanisme yang berlaku. Untuk saat ini, Pemkab Kukar akan menjalankan APBD Perubahan berdasarkan kemampuan fiskal yang telah disesuaikan. Penataan tersebut menjadi dasar dalam menjaga pelaksanaan program dan pengendalian belanja hingga akhir tahun anggaran.

(ADV/Diskominfo Kukar)