Satpol PP Balikpapan Perketat Penertiban Pengamen di Lampu Merah

Kabid Penegakan Satpol PP kota Balikpapan Yosep Gunawan 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memperketat penertiban terhadap aktivitas pengamen di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan dari potensi risiko kecelakaan.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan hasil patroli rutin maupun laporan masyarakat. Namun, setiap informasi yang diterima terlebih dahulu diverifikasi sebelum petugas mengambil tindakan di lapangan.

"Setiap laporan maupun temuan di lapangan kami lakukan pengecekan terlebih dahulu. Apabila ditemukan aktivitas mengamen di persimpangan lampu lalu lintas, petugas akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yosep, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, penanganan terhadap pengamen tidak dilakukan semata-mata dengan pendekatan represif. Satpol PP lebih mengedepankan langkah persuasif melalui pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan. Setiap pengamen yang terjaring akan didata sebelum diserahkan kepada Dinsos untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan. Upaya tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi mereka memperoleh pekerjaan yang lebih layak sehingga tidak kembali mengamen di jalan.

"Kami lebih mengutamakan pembinaan. Setelah didata, mereka kami serahkan kepada Dinas Sosial agar mendapatkan pendampingan dan memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih baik, sehingga tidak kembali mengamen di persimpangan," jelasnya.

Yosep menegaskan, aktivitas mengamen di kawasan lampu merah bukan hanya melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan. Keberadaan pengamen di sela-sela arus kendaraan dapat memicu kecelakaan lalu lintas yang merugikan pengamen maupun pengguna jalan lainnya.

"Fokus kami bukan hanya pada penegakan aturan, tetapi juga aspek keselamatan. Kami ingin mencegah potensi kecelakaan yang bisa merugikan semua pihak," katanya.

Untuk itu, Satpol PP akan terus mengintensifkan patroli di seluruh persimpangan lampu lalu lintas yang selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas pengamen maupun bentuk pelanggaran ketertiban umum lainnya.

"Semua simpang lampu lalu lintas menjadi fokus pengawasan. Tidak ada titik yang diperbolehkan menjadi lokasi mengamen karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan daerah," tegas Yosep.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.

"Kami berharap masyarakat dapat melaporkan setiap pelanggaran ketertiban umum agar segera kami tindak lanjuti. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga ketertiban di Kota Balikpapan," pungkasnya.

Melalui penegakan Perda yang dibarengi pendekatan humanis, Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen menciptakan ketertiban umum tanpa mengesampingkan aspek sosial. Kolaborasi antara Satpol PP dan Dinas Sosial diharapkan mampu memberikan solusi jangka panjang bagi para pengamen, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan di ruang publik.

(Adv/Diskominfo/Bpp)