SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menerapkan rekayasa lalu lintas menyusul penutupan sementara Jalan Syarifuddin Yoes yang terdampak longsor. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mendukung proses perbaikan jalan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan selama pekerjaan berlangsung.
Penutupan ruas jalan tersebut diperkirakan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan atau hingga Agustus 2026. Pemerintah menargetkan akses tersebut sudah dapat kembali difungsikan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan keputusan penutupan jalan beserta pengalihan arus lalu lintas telah melalui rapat koordinasi bersama berbagai pihak. Pertemuan itu melibatkan unsur kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, perwakilan ketua RT, hingga instansi terkait lainnya, Rabu(10/6/2026)
Menurut Fadli, hasil rapat tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang disepakati dan ditandatangani seluruh peserta sebagai dasar pelaksanaan rekayasa lalu lintas selama proses perbaikan berlangsung.
“Kami putuskan dua jalur alternatif. Dari arah BJBJ menuju Ruhuy Rahayu bisa melewati Jalan Punai. Sebaliknya, dari Ruhuy Rahayu menuju BJBJ akan melalui jalur perumahan Vila Damai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jalur alternatif tersebut hanya diberlakukan pada pukul 05.00 hingga 22.00 Wita. Di luar jam operasional tersebut, akses akan kembali ditutup sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, kendaraan bertonase besar dengan berat di atas enam ton tidak diperkenankan melintasi jalur alternatif. Seluruh kendaraan berat diarahkan menggunakan Jalan Jenderal Sudirman sebagaimana tercantum dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan. Untuk memastikan rekayasa lalu lintas berjalan lancar, Dishub akan menempatkan personel di sejumlah titik selama 14 hari pertama masa penutupan.
Meski pendampingan resmi berlangsung dua pekan, pengaturan arus kendaraan tetap akan dilakukan oleh petugas Dishub melalui Dalops bersama personel Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan apabila masih diperlukan. Fadli menambahkan, ruas Jalan Syarifuddin Yoes merupakan jalan nasional yang menjadi kewenangan Balai Jalan.
Namun, Pemerintah Kota Balikpapan mendapat tanggung jawab untuk mengoordinasikan pengaturan lalu lintas agar mobilitas masyarakat tetap berjalan dengan baik selama pekerjaan perbaikan berlangsung.
“Kami tidak membatasi kendaraan roda dua, roda empat, maupun kendaraan besar secara umum. Hanya untuk kendaraan besar, sudah kami atur sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan rapat koordinasi tersebut dihadiri empat ketua RT yang wilayahnya terdampak, Lurah Gunung Bahagia, Sekretaris Camat Balikpapan Selatan, serta jajaran Polsek dan Polresta Balikpapan.
Seluruh peserta menyatakan persetujuan terhadap skema pengalihan arus dan menandatangani berita acara bersama. Melalui rekayasa lalu lintas ini, Dishub berharap masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan jalur yang telah disiapkan sehingga proses perbaikan jalan akibat longsor dapat berlangsung aman, lancar, dan selesai sesuai target.
(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)