SWARAREPUBLIKA.com,Balikpapan – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan terus mendorong rencana pembangunan pos pemadam kebakaran baru di wilayah Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur guna memperkuat layanan penanganan kebakaran serta mempercepat waktu respons petugas di lapangan.
Kepala BPBD Kota Balikpapan, Usman Ali, mengatakan rencana pembangunan pos tersebut saat ini masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan administrasi dan penganggaran yang melibatkan organisasi perangkat daerah terkait. Menurutnya, proses pembangunan tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pembahasan mengenai status lahan, penganggaran, hingga pemenuhan sarana dan sumber daya manusia yang akan bertugas di lokasi baru nantinya.
“Semua harus berproses. Urusannya terlebih dahulu berkaitan dengan lahan dan administrasi yang ditangani instansi terkait. Setelah itu baru masuk ke tahap penganggaran, kemudian dilanjutkan dengan penyediaan sarana, prasarana, dan kebutuhan personel,” ujar Usman Ali, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, penambahan pos pemadam kebakaran otomatis akan diikuti dengan kebutuhan armada dan personel baru. Karena itu, perencanaan harus dilakukan secara matang agar keberadaan pos tersebut benar-benar dapat berfungsi secara optimal saat mulai beroperasi.
Usman mengungkapkan, beberapa lokasi yang masuk dalam rencana pembangunan berada di kawasan Karyangau, Balikpapan Barat, serta wilayah Gunung Tembak yang berada di Balikpapan Timur. Kedua kawasan tersebut dinilai strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan BPBD kepada masyarakat. Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses yang sedang berjalan, termasuk keputusan mengenai kesiapan anggaran di tengah kebijakan efisiensi yang masih diterapkan pemerintah.
“Kami tetap berupaya mengawal rencana ini. Namun kondisi saat ini juga harus menjadi pertimbangan karena ada kebijakan efisiensi. Kami tidak bisa memaksakan apabila prosesnya belum memungkinkan,” katanya.
Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa pembangunan pos pemadam memiliki standar fasilitas yang harus dipenuhi. Selain ruang kantor, pos juga harus dilengkapi area parkir armada, ruang operator, ruang istirahat petugas, serta fasilitas pendukung lainnya untuk menunjang operasional selama 24 jam.
“Kami berharap pembangunan dapat direalisasikan secepatnya. Namun seluruh tahapan harus tetap mengikuti regulasi dan menyesuaikan kondisi keuangan daerah yang ada saat ini,” pungkasnya.
(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)