
SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan resmi memulai pelaksanaan perluasan program Digital Perlindungan Sosial (Perlinsos) Tahun 2026 melalui kegiatan Kick Off dan Sosialisasi yang digelar di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi vertikal, BUMN, BUMD, sektor perbankan, camat, lurah, hingga ketua RT dari seluruh wilayah Kota Balikpapan. Program ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem perlindungan sosial berbasis digital yang lebih akurat dan terintegrasi.
Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, mengungkapkan rasa syukur atas terpilihnya Balikpapan sebagai salah satu dari 42 kabupaten dan kota di Indonesia yang dipercaya menjadi lokasi perluasan proyek percontohan digitalisasi perlindungan sosial. Menurutnya, kepercayaan tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap kesiapan daerah, sekaligus amanah besar yang harus dijalankan secara serius oleh seluruh pihak yang terlibat.
“Balikpapan menjadi salah satu daerah yang dipercaya untuk menjalankan perluasan pilot project digitalisasi perlindungan sosial. Ini bukan hanya sebuah kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar yang harus kita sukseskan bersama,” ujarnya.
Rahmad menjelaskan, program ini memanfaatkan Digital Public Infrastructure (DPI) untuk meningkatkan kualitas pendataan masyarakat penerima bantuan sosial. Melalui sistem digital, pemerintah dapat memastikan bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan sehingga penyalurannya menjadi lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.
Ia menegaskan pentingnya data yang akurat dan terverifikasi berdasarkan nama serta alamat penerima. Dengan demikian, potensi kesalahan dalam penyaluran bantuan dapat diminimalkan.
“Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya mampu justru menerima bantuan. Data harus benar-benar akurat agar yang menerima adalah warga yang memang berhak,” tegasnya.
Wali Kota juga mengingatkan para ketua RT agar bersikap objektif dalam proses pendataan. Ia meminta agar tidak ada perlakuan khusus karena hubungan keluarga maupun kedekatan pribadi. Menurutnya, seluruh warga harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain membahas perlindungan sosial, Rahmad turut menekankan pentingnya pengawasan terhadap arus pendatang. Sebagai kota penyangga IKN dan daerah transit, Balikpapan membutuhkan data kependudukan yang valid dan selalu diperbarui.
Karena itu, setiap pendatang diminta melaporkan keberadaannya kepada ketua RT setempat dalam waktu maksimal 2x24 jam. Pelaksanaan registrasi digital Perlinsos dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, mulai 4 Juni hingga 3 Juli 2026. Sebanyak 365 agen perlinsos telah disiapkan dan disebar di 34 kelurahan serta enam kecamatan untuk mendampingi masyarakat dalam proses registrasi, verifikasi, validasi data hingga penanganan sanggahan.
Rahmad juga mengajak anggota DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program di wilayah masing-masing agar tujuan meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial dapat tercapai.
Program ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang tergabung dalam gugus tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Kementerian Sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia.
(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)