SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan memastikan proyek pembangunan rumah jabatan Wakil Wali Kota segera memasuki tahap pengerjaan fisik setelah seluruh proses pengadaan dan administrasi proyek rampung dilaksanakan. Proyek tersebut ditargetkan selesai dalam waktu enam bulan, Jumat (8/5/2026).
Kepala DPU Kota Balikpapan, Rita, mengatakan pembangunan rumah jabatan itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp14 miliar dan kini telah memasuki tahapan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).
Menurut Rita, seluruh tahapan lelang melalui Unit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) telah selesai sehingga pelaksanaan proyek dalam waktu dekat segera berjalan. “Kurang lebih Rp14 miliar sekian. Ini sudah tahapan SPPBJ, jadi sudah mulai mau jalan. Tahapan dari teman-teman PBJ juga sudah selesai,” ujar Rita.
Ia menjelaskan, pembangunan rumah jabatan Wakil Wali Kota tidak hanya mencakup pembangunan bangunan utama, tetapi juga sejumlah fasilitas pendukung yang telah masuk dalam komposisi anggaran proyek. Beberapa pekerjaan yang akan dilakukan di antaranya pembangunan konstruksi fisik bangunan, pekerjaan arsitektural, fondasi dan struktur bangunan, hingga pemasangan sistem mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP). Selain itu, proyek juga mencakup pengerjaan interior, fasilitas penunjang, serta penataan kawasan di sekitar bangunan.
“Komposisi anggarannya untuk konstruksi fisik bangunan, pekerjaan arsitektural, pekerjaan fondasi profile dan struktur bangunan, sistem mekanikal elektrikal dan plumbing, interior dan fasilitas pendukung, termasuk pembangunan landscape dan penataan kontur lahan,” jelasnya.
DPU Balikpapan menargetkan pembangunan rumah jabatan tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal kontrak selama enam bulan. Pemerintah optimistis target itu tercapai karena seluruh tahapan perencanaan telah dipersiapkan sejak awal sebelum proyek dimulai.
Rita menegaskan pihak kontraktor nantinya wajib menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai target yang telah disepakati. Jika terjadi keterlambatan pengerjaan, maka akan ada sanksi denda yang dikenakan kepada pelaksana proyek sesuai ketentuan kontrak.
“Dalam waktu enam bulan ini harus optimistis selesai, karena merencanakan dari awal itu berarti sudah harus punya target selesai. Kalau meleset, ada denda,” tegas Rita.
(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)