SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap aktivitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) selama bulan suci Ramadan. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya keberadaan pengemis, anak jalanan, serta manusia gerobak yang beraktivitas di sejumlah titik keramaian kota.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya mengintensifkan patroli dan pemantauan di lapangan guna menjaga ketertiban umum. Kegiatan penertiban bahkan dilakukan hampir setiap hari, terutama di lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya para pengemis.
“PMKS seperti anak jalanan dan manusia gerobak memang menjadi salah satu fokus penertiban kami. Hampir setiap hari petugas melakukan monitoring di berbagai titik kota,” ujar Yosep saat diwawancarai pada Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan, petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengambil tindakan ketika menemukan aktivitas yang dianggap melanggar aturan ketertiban umum. Penindakan biasanya diawali dengan teguran kepada yang bersangkutan, dilanjutkan dengan pendataan serta pemeriksaan identitas. Dalam beberapa kasus, petugas bahkan harus mengamankan gerobak milik para pelaku sebagai bagian dari langkah penertiban sementara.
“Jika kami menemukan manusia gerobak beroperasi di jalan, biasanya kami beri teguran terlebih dahulu. Mereka juga kami panggil untuk dimintai keterangan, dan gerobaknya bisa kami amankan sementara,” jelasnya.
Menurut Yosep, fenomena meningkatnya aktivitas pengemis dan manusia gerobak selama Ramadan bukan hal baru. Setiap tahun, jumlah mereka cenderung bertambah karena sebagian orang memanfaatkan momen Ramadan untuk memperoleh simpati masyarakat.
“Selama Ramadan memang lebih sering kami temukan. Hampir setiap hari ada saja yang terjaring dalam kegiatan patroli,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis di jalanan. Yosep menilai kebiasaan tersebut justru dapat memicu semakin banyak orang turun ke jalan untuk meminta-minta. “Dalam aturan ketertiban umum sebenarnya tidak diperbolehkan memberi santunan di jalan. Jika ingin bersedekah, sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi atau langsung kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP juga mendapati bahwa sebagian pengemis yang terjaring penertiban berasal dari luar daerah. Hal ini diketahui dari identitas yang diperiksa petugas saat melakukan pendataan di lapangan. “Cukup banyak yang bukan warga Balikpapan. Beberapa identitas yang kami temukan menunjukkan mereka berasal dari luar daerah,” ungkap Yosep.
Ia menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari posisi Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menjadi magnet bagi para pendatang untuk mencari penghasilan. Karena itu, Yosep menekankan pentingnya peran pemerintah di tingkat kelurahan hingga rukun tetangga (RT) dalam mendata warga pendatang yang masuk ke lingkungan masing-masing. “Peran lurah dan RT sangat penting untuk melakukan pendataan, terutama bagi warga yang memiliki KTP luar daerah, sehingga keberadaannya dapat terpantau,” ujarnya.
Satpol PP Balikpapan menegaskan bahwa upaya penertiban terhadap PMKS akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)