Pemkot Balikpapan Siap Patuhi Edaran Mendagri soal Pembatasan Perjalanan Kepala Daerah Jelang Lebaran

Pj Sekretaris Daerah Pemerintah kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan kesiapannya mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan aktivitas kepala daerah menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal selama periode libur Lebaran.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026. Melalui edaran itu, para kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri selama dua pekan yang mencakup satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Idulfitri, yakni mulai 14 hingga 28 Maret 2026.

Kebijakan ini diterapkan agar para pimpinan daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing untuk memastikan berbagai layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa libur dan arus mudik Lebaran.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemerintah kota telah menerima surat edaran tersebut dan memahami sepenuhnya maksud dari kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

“Surat edarannya memang sudah ada. Isinya terkait pembatasan perjalanan kepala daerah mulai 14 sampai 28 Maret. Saya kira semua pihak yang menjadi objek edaran tersebut sudah mengetahuinya, termasuk Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota,” ujar Agus kepada awak media, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini aturan tersebut sebenarnya belum berlaku karena periode yang dimaksud baru dimulai pada pertengahan Maret. Oleh sebab itu, berbagai agenda pimpinan daerah yang dilakukan saat ini masih berada di luar masa pembatasan perjalanan tersebut.

“Kalau melihat isi edaran, waktunya mulai tanggal 14 sampai 28 Maret, yang memang bertepatan dengan masa libur Lebaran. Saat ini masih tanggal 11, sehingga belum memasuki periode yang dimaksud dalam aturan itu,” jelasnya.

Agus juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Balikpapan sebelumnya telah menyampaikan izin untuk melakukan perjalanan dinas ke Jakarta. Menurutnya, keberangkatan tersebut telah disampaikan secara resmi sebelum dilakukan.

“Sejauh yang saya ketahui, Pak Wali Kota ada agenda tugas di Jakarta dan beliau sudah pamit kepada saya pada hari Minggu,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo juga diketahui sedang menjalankan perjalanan dinas. Namun, jadwal kegiatan tersebut telah diatur agar selesai sebelum masa pembatasan perjalanan diberlakukan.

“Kalau Pak Basuki memang sudah lebih dulu menjalankan tugas dinas. Tapi rencananya sebelum tanggal 14 beliau sudah kembali,” ungkap Agus.

Ia menegaskan bahwa pimpinan daerah di Balikpapan berkomitmen mematuhi arahan pemerintah pusat dan memastikan kehadiran mereka di daerah menjelang masa libur Idulfitri. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus memastikan kesiapan daerah menghadapi berbagai kebutuhan masyarakat selama Lebaran.

“Pak Wali Kota juga sudah menyampaikan bahwa sebelum tanggal 14 beliau sudah berada kembali di Balikpapan,” pungkasnya.

(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)