SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Balikpapan telah menetapkan kebijakan penyesuaian jam belajar selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini mengacu pada surat edaran bersama dari sejumlah kementerian terkait pengaturan kegiatan belajar mengajar di masa puasa.
Senin, 23 Februari 2026, Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menyampaikan bahwa pihaknya secara penuh mengikuti edaran bersama yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Agama.
“Pertama kita mengikuti surat edaran bersama. Di situ diatur tentang kebijakan masuk sekolah dan libur sekolah.Selain itu juga diatur tentang apa yang harus dilakukan sekolah dalam pemberian pembelajaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian durasi jam belajar menjadi poin utama dalam kebijakan tersebut, dengan tujuan memastikan pembelajaran tetap efektif tanpa memberikan beban berlebihan kepada siswa yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, sekolah juga didorong untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan berkaitan dengan Ramadan.
“Melakukan penyesuaian jam belajar tentu. Kemudian mengikuti kegiatan-kegiatan Ramadan. Jadi sekolah mengatur bagaimana pengaturan terkait kegiatan Ramadan di sekolahnya masing-masing,” katanya.
Menurut Irfan, kegiatan Ramadan yang dapat dilaksanakan di sekolah antara lain Pesantren Ramadan, pengajian, tausiyah, hingga berbagai bentuk kegiatan ibadah yang melibatkan partisipasi aktif siswa. Pelaksanaan spesifik kegiatan tersebut diserahkan kepada kebijakan masing-masing sekolah.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan seluruh kegiatan Ramadan di sekolah tetap memperhatikan aspek inklusivitas. Siswa non-Muslim akan tetap difasilitasi untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan agama mereka masing-masing.
“Non-Muslim beribadah sesuai dengan keyakinannya. Di beberapa sekolah ada Pesantren Ramadan dengan guru agama Islam, ada juga kegiatan yang dilakukan saudara-saudara kita yang non-Muslim dengan ibadahnya di sekolah,” jelasnya.
Untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, setiap sekolah diwajibkan membuat laporan pelaksanaan selama masa Ramadan. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Disdik Balikpapan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi.
“Semua ada laporan. Masing-masing sekolah membuat laporan terkait kegiatan yang dilaksanakan,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Disdik Balikpapan berharap kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan, sekaligus menjadikan momen tersebut sebagai momentum pembentukan karakter siswa melalui kegiatan keagamaan yang positif serta memperkuat nilai-nilai toleransi antar umat beragama.
(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)