Pemkot Balikpapan Tunda Penyesuaian NJOP PBB-P2, Pastikan Tak Bebani Warga

Walikota Balikpapan H Rahmad Mas'ud

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan menangguhkan rencana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025.

Langkah ini diambil setelah adanya arahan dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran tertanggal 14 Agustus 2025, yang meminta setiap daerah lebih cermat dalam merespons isu kenaikan PBB agar tidak memicu kegaduhan di masyarakat.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian NJOP sebenarnya hanya menyasar kawasan tertentu yang nilai ekonominya mengalami lonjakan, seperti di kawasan industri Kariangau, Jalan Mukmin Faisyal, Sepinggan, hingga wilayah yang terdampak pembangunan jalan tol dan jembatan. Menurutnya, penyesuaian itu tidak berlaku untuk seluruh wilayah kota.

“Penting untuk dipahami, ini bukan kenaikan PBB secara umum. Hanya penyesuaian NJOP di lokasi-lokasi yang mengalami peningkatan nilai lahan. Namun karena ada arahan dari Mendagri dan demi menjaga ketenangan masyarakat, penerapannya kami tunda dan kembali menggunakan tarif tahun 2024,” ujar Rahmad, Jumat (22/8).

Untuk mencegah kesalahpahaman, Rahmad menekankan perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada warga. Ia juga memastikan, masyarakat yang merasa keberatan bisa menyampaikan pengaduan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), baik secara langsung maupun lewat kanal daring.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang sudah membayar menggunakan tarif baru, pemerintah akan memberikan kompensasi yang akan diperhitungkan pada 2026 mendatang.

Tidak hanya menyinggung soal pajak, Rahmad juga meminta seluruh perangkat daerah terkait, seperti dinas perizinan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Perumahan dan Permukiman, untuk mempercepat pelayanan dan memangkas prosedur yang dirasa berbelit.

“Kalau ada proses yang bisa dipermudah sesuai aturan, silakan dipermudah. Jangan ada lagi keluhan dari masyarakat atau pelaku usaha,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus memastikan kebijakan pajak daerah tidak membebani masyarakat kecil. Rahmad menegaskan, pemerintah berkomitmen menghadirkan kebijakan yang adil bagi dunia usaha dan tetap berpihak pada warga berpenghasilan rendah.

(ADV/Diskominfo Balikpapan)