SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Persetujuan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Gedung Parkir Klandasan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, mewakili Wali Kota dalam rapat tersebut, menyampaikan sambutan yang menyoroti pentingnya RPJMD sebagai panduan strategis pembangunan lima tahun ke depan. Dalam sambutan tersebut, ia mengapresiasi peran aktif seluruh anggota legislatif dalam pembahasan dokumen tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa dokumen ini akan menjadi fondasi utama arah pembangunan Kota Balikpapan. “RPJMD 2025–2029 disusun dengan mengusung visi ‘Balikpapan Kota Global Nyaman untuk Semua dalam Bingkai Madinatul Iman’, yang akan menjadi pedoman utama dalam kebijakan pembangunan kota selama lima tahun ke depan,” ungkapnya.
Muhaimin menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen mewujudkan Balikpapan sebagai kota modern yang tidak hanya maju secara infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga mengedepankan kenyamanan, spiritualitas, dan keharmonisan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Balikpapan yang telah menjaga kondusivitas kota serta mendukung kinerja pemerintah. Dalam kesempatan itu, warga diajak untuk terus menjaga kebersihan lingkungan, menerapkan gaya hidup sehat, dan selalu sigap menghadapi potensi keadaan darurat dengan melaporkan kepada pihak berwenang.
RPJMD tersebut, lanjutnya, telah melewati proses pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, seperti UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa RPJMD akan menjadi acuan dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan, seperti RKPD, Renstra, hingga Renja perangkat daerah. Hal ini menegaskan peran RPJMD sebagai instrumen utama dalam pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan disepakatinya Raperda RPJMD oleh DPRD dan Pemerintah Kota, dokumen tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Evaluasi ini dijadwalkan rampung sebelum tanggal 20 Agustus 2025 sebagai batas waktu penetapannya menjadi Peraturan Daerah.
“RPJMD ini adalah komitmen kita bersama untuk menciptakan Balikpapan yang lebih baik di masa depan. Semoga dengan sinergi semua pihak, visi pembangunan ini dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Muhaimin.
(ADV/Diskominfo Balikpapan)