SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat komitmennya dalam mengurangi volume sampah dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota terkait penuntasan pengelolaan sampah skala kawasan.
Edaran ini mewajibkan seluruh pengelola Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka), serta pengelola kawasan permukiman, perumahan, dan kawasan khusus lainnya untuk melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Manggar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menegaskan bahwa berdasarkan edaran nomor 600.1.17.3/951/SETDA Tahun 2025 tersebut, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPAS. Sementara sampah organik dan anorganik harus dikelola terlebih dahulu di sumbernya masing-masing.
"Ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Seharusnya ini sudah dilakukan sejak lama, tapi dalam 17 tahun terakhir belum terlaksana secara maksimal," ungkap Sudirman, Selasa (1/7/2025).
Ia menyebutkan, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung pencapaian target nasional pengurangan sampah yang saat ini dinaikkan dari 30 persen menjadi 50 persen hingga akhir 2025. Menurutnya, Kota Balikpapan telah memenuhi target 30 persen sebelumnya, namun peningkatan target membuat upaya pengelolaan harus ditingkatkan kembali.
“Capaian ini tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Keterlibatan aktif masyarakat dan pelaku usaha sangat diperlukan agar pengurangan sampah bisa tercapai,” ujarnya.
Penerapan kebijakan ini dimulai sejak 1 Juli 2025, namun dilakukan secara bertahap agar para pengelola memiliki waktu untuk beradaptasi. Sudirman memastikan bahwa sebelum penegakan aturan diberlakukan secara penuh, DLH akan mengintensifkan sosialisasi serta edukasi kepada para pemilik usaha dan pengelola kawasan.
"Langkah awal adalah memberikan pemahaman terlebih dahulu. Sosialisasi menjadi kunci agar pelaku usaha mengetahui kewajibannya. Meski ini amanat undang-undang, pendekatan yang dilakukan tetap persuasif terlebih dahulu," jelasnya.
Ia juga menegaskan, bila ke depan aturan ini tidak dijalankan dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. DLH pun akan terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaannya.
(ADV/Diskominfo Balikpapan)