Pemkot Balikpapan Dorong Pengesahan Raperda Kedaruratan B3 untuk Perkuat Mitigasi Bencana Lingkungan

Wakil walikota Balikpapan Bagus Susetyo

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam upaya perlindungan lingkungan melalui penguatan regulasi terkait bahan berbahaya dan beracun (B3).

Hal ini tercermin dari dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kedaruratan B3 yang kini tengah dibahas bersama DPRD Kota Balikpapan. Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menilai bahwa raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk meminimalisir risiko bencana yang dapat ditimbulkan oleh limbah B3.

Usai menghadiri rapat paripurna DPRD di Hotel Gran Senyiur Balikpapan pada Senin (14/4/2025), ia menekankan pentingnya regulasi ini untuk memastikan kesiapsiagaan dalam penanganan kedaruratan lingkungan.

“Raperda ini adalah inisiatif penting dari DPRD Balikpapan dalam rangka memperkuat tata kelola pengelolaan risiko lingkungan. Dengan adanya perda ini, koordinasi antar pemangku kepentingan dalam menangani situasi darurat akibat B3 akan menjadi lebih terpadu dan responsif,” ujar Bagus.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu latar belakang penyusunan raperda ini adalah tragedi tumpahan minyak di Teluk Balikpapan Barat pada tahun 2018. Insiden tersebut bukan hanya menyebabkan kerugian material dan kerusakan ekosistem laut, namun juga menimbulkan trauma sosial bagi warga pesisir.

“Peristiwa itu menjadi pembelajaran besar bagi kita semua. Maka melalui regulasi ini, kami berharap ada langkah antisipatif yang lebih konkret demi mencegah terulangnya kejadian serupa,” tambahnya.

Seiring dengan meningkatnya aktivitas industri dan percepatan pembangunan ekonomi di Balikpapan, volume limbah B3 pun mengalami peningkatan. Hal ini menuntut adanya kebijakan yang mampu mengatur dengan tegas tata kelola limbah berbahaya tersebut.

Bagus menjelaskan bahwa Pemkot bersama DPRD telah melakukan kajian komprehensif terhadap sektor-sektor yang berpotensi terdampak limbah B3. Sektor seperti pertambangan, migas, energi, dan penyediaan air bersih menjadi perhatian utama dalam kajian tersebut.

Dengan hadirnya raperda ini, Pemerintah Kota berharap akan tercipta sistem penanganan kedaruratan B3 yang lebih cepat, terstruktur, dan akuntabel.

“Kami ingin masyarakat terlindungi dan lingkungan tetap terjaga dalam jangka panjang,” tutup Bagus.

(ADV/Diskominfo Balikpapan/JM)