SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Dinas Pendidikan Kota Balikpapan resmi mengubah nama sistem penerimaan peserta didik baru dari yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).
Perubahan ini bukan hanya sebatas nama, tetapi juga mencerminkan semangat baru dalam pelaksanaan proses seleksi yang lebih transparan, adil, dan berpihak pada keberagaman potensi siswa.
Sekretaris Dinas Pendidikan Balikpapan, Ganung Pratikno, menjelaskan bahwa pergantian nama ini disertai dengan sejumlah perubahan signifikan, terutama terkait komposisi kuota bagi setiap jalur penerimaan.
Salah satu yang paling mencolok adalah peningkatan peran jalur prestasi yang kini mendapatkan alokasi kuota minimal 25 persen dari total daya tampung siswa di sekolah negeri.
“Kalau sebelumnya jalur prestasi hanya mengisi sisa kuota setelah jalur zonasi, afirmasi, dan donasi, sekarang tidak lagi. Jalur prestasi punya hak minimal 25 persen dari total kursi yang tersedia,” ungkap Ganung.
Lebih lanjut, jalur prestasi tersebut dibagi dalam beberapa kategori, yakni jalur akademik sebesar 8 persen, non-akademik 8 persen, hafiz Qur’an 3 persen, kepramukaan 1 persen, serta jalur ujian standar kota (SPK) sebesar 6 persen.
Menariknya, SPK akan dilaksanakan melalui sistem berbasis komputer, dengan soal yang diacak agar setiap siswa mendapatkan soal yang berbeda, sehingga dapat meminimalisir potensi kecurangan.
“SPK ini akan jadi ujian berbasis komputer. Soal tiap anak berbeda, jadi tidak bisa saling contek. Nantinya akan diambil 5 persen nilai tertinggi dari total peserta,” tambah Ganung.
Sementara itu, jalur afirmasi tetap dipertahankan dengan kuota minimal 20 persen. Namun, apabila jumlah peserta dari keluarga kurang mampu di suatu wilayah cukup tinggi, maka kuota afirmasi bisa dinaikkan hingga 30 persen.
Dinas Pendidikan juga menegaskan komitmennya dalam memberikan ruang pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
“Kami pastikan seluruh sekolah negeri wajib menerima siswa penyandang disabilitas, tentu disesuaikan dengan kemampuan layanan sekolah masing-masing,” tegasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari empat program strategis Dinas Pendidikan Balikpapan, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur teknologi informasi, pemerataan akses pendidikan, serta penguatan sistem pengelolaan sekolah berbasis digital.
Dengan reformasi ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru di Balikpapan menjadi lebih berimbang, inklusif, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik untuk mengembangkan potensi terbaik mereka, ungkapnya.
(ADV/Diskominfo Balikpapan/JM)