SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan terus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan parkir sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban, akuntabilitas, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Parkir, Dishub menggelar monitoring di sejumlah titik pada Rabu, 16 April 2025.
Kegiatan tersebut menyasar kawasan Jalan Jenderal Sudirman serta beberapa titik strategis lainnya seperti Pasar Balikpapan Permai, Pasar Klandasan, dan area depan Toko Jakarta. Dari hasil pemantauan, tim Dishub menemukan tiga juru parkir (jukir) liar yang langsung diberikan teguran lisan karena tidak memiliki izin resmi.
Selain itu, seorang jukir binaan diberikan Surat Peringatan (SP) 1 karena tidak menyetorkan hasil parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Plt Kepala Dishub Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari pembinaan terhadap para jukir yang telah tergabung dalam sistem resmi.
“Kami tidak ingin sistem parkir dikelola secara semrawut. Semua jukir harus mengikuti aturan yang ada, baik soal izin maupun kewajiban menyetor hasil parkir,” ujar Zulkifli.
Dalam kegiatan ini, Dishub juga melakukan pendataan ulang terhadap jukir binaan. Identitas, lokasi kerja, hingga kelengkapan atribut resmi seperti tanda pengenal menjadi fokus verifikasi untuk memastikan profesionalisme dalam pelayanan parkir. Zulkifli turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan bila menemui jukir yang tidak menggunakan atribut resmi atau mematok tarif parkir melebihi ketentuan.
“Kami membuka ruang pengaduan bagi warga. Peran serta masyarakat penting dalam membangun sistem parkir yang tertib dan nyaman,” jelasnya.
Dengan strategi pengawasan yang berkelanjutan, Dishub berharap pengelolaan parkir di Balikpapan dapat berjalan lebih baik, memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa, serta berkontribusi maksimal terhadap pemasukan daerah.
(ADV/Diskominfo Balikpapan/JM)