
SWARAREPUBLIKA .com, BALIKPAPAN – Sengketa jual beli tanah seluas sekitar 1,1 hektare di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, kembali mencuat. Pihak pembeli mempersoalkan penghentian penyelidikan laporan dugaan penipuan yang sebelumnya disampaikan ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Melalui kuasa hukumnya, Dedi Putra Pakpahan, Ibu Ramlah meminta Polda Kaltim melakukan gelar perkara khusus untuk menjelaskan dasar penghentian penyelidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah dibuat.
Dedi mengatakan, kliennya telah melakukan pembayaran secara bertahap kepada pihak penjual dengan total mencapai Rp576,8 juta selama hampir tiga tahun. Pembayaran tersebut diawali dengan uang muka sebesar Rp200 juta. Menurutnya, pembayaran berikutnya dilakukan secara bertahap dengan alasan untuk mengurus penetapan ahli waris di pengadilan.
Hal itu dilakukan karena sertifikat tanah yang menjadi objek transaksi masih tercatat atas nama orang tua pihak terlapor. “Klien kami sudah membayar secara bertahap dengan total Rp576,8 juta. DP awal sebesar Rp200 juta, kemudian ada pembayaran berikutnya dengan alasan untuk mengurus penetapan ahli waris karena status kepemilikan tanah masih atas nama orang tua terlapor,” kata Dedi saat diwawancarai, Selasa (11/8/2026).
Dedi menjelaskan, setelah pembayaran DP pertama dilakukan, sertifikat tanah disebut telah diserahkan kepada kliennya pada 1 Desember 2022. Namun, pada 10 Mei 2023, sertifikat tersebut kembali diambil oleh pihak terlapor dengan alasan digunakan untuk proses pengurusan penetapan ahli waris. Tanah yang menjadi objek transaksi memiliki luas sekitar 1,1 hektare dengan harga yang disepakati sekitar Rp280 ribu per meter persegi.
Dengan nilai tersebut, total harga tanah diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar. Meski baru membayar sebagian, Dedi menyebut kliennya masih ingin melanjutkan transaksi dan siap melunasi sisa pembayaran apabila proses jual beli dapat diteruskan hingga pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama. “Kami masih menginginkan tanah tersebut. Kalau proses jual belinya bisa dilanjutkan, kami sudah menyiapkan uang untuk melunasi. Itu yang kami harapkan dari pihak terlapor agar proses jual beli ini segera dilanjutkan,” ujarnya.
Persoalan kemudian muncul setelah pihak pembeli memperoleh informasi bahwa tanah tersebut diduga kembali diperjualbelikan kepada pihak lain. Dedi mengaku kliennya tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai penjualan tersebut. Bahkan, menurut dia, hingga Juli 2025 pihak terlapor masih meminta sejumlah uang untuk kebutuhan pengurusan penetapan ahli waris. “Kalau pemberitahuan, tidak ada. Sampai Juli 2025 beliau masih meminta uang untuk mengurus proses penetapan waris. Segala proses pada saat itu dibayar oleh klien kami, termasuk BPHTB sekitar Rp 40 juta,” ungkapnya.
Pihak pembeli kemudian membuat laporan ke Polda Kaltim pada 22 Februari 2026 terkait dugaan penipuan. Namun, penyelidikan laporan tersebut dihentikan setelah Ditreskrimum Polda Kaltim menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tertanggal 28 Juli 2026. Dedi juga mengungkapkan adanya pengembalian dana kepada kliennya.
Menurut dia, uang yang dikembalikan mencapai Rp630 juta, lebih besar dari total pembayaran yang sebelumnya telah dilakukan. “Uang yang sudah kami bayarkan itu rupanya dikembalikan secara diam-diam sebesar Rp630 juta. Jumlahnya lebih besar dari nominal DP yang kami bayarkan, sehingga klien kami juga tidak mengetahui uang itu untuk apa,” katanya.
Informasi mengenai pengembalian dana tersebut, lanjut Dedi, justru diketahui pihak pembeli melalui pejabat kelurahan. Pihaknya kemudian berinisiatif mengembalikan uang tersebut kepada pihak penjual, tetapi tidak dapat dilakukan karena rekening yang digunakan disebut telah ditutup. Berdasarkan informasi dari Bank BCA, rekening tersebut disebut telah ditutup sejak 23 Februari 2026.
Atas penghentian penyelidikan itu, pihak Ibu Ramlah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada pengawasan penyidikan dan Bidpropam Polda Kaltim pada 6 Agustus 2026. “Kami memohon gelar perkara khusus untuk menjelaskan apa yang menjadi dasar penghentian laporan kami pada tahap penyelidikan. Kami ingin mendapatkan kepastian hukum dan berharap perkara ini dapat dilanjutkan,” tegas Dedi.
Selain menempuh jalur pidana, pihak Ibu Ramlah juga mengajukan gugatan perdata terkait objek tanah tersebut. Gugatan ditujukan kepada Herman Karyadi dan sejumlah ahli waris lainnya, mengingat sertifikat tanah masih tercatat atas nama orang tua Herman. Di sisi lain, Dedi menyebut kliennya juga dilaporkan oleh Herman Karyadi terkait dugaan penyerobotan lahan atau memasuki lahan tanpa izin.
“Kami juga sudah mengajukan gugatan perdata untuk mencari kepastian hukum. Klien kami masih menginginkan tanah tersebut karena lokasinya bersebelahan dengan tanah miliknya. Tanah itu juga sudah kami kuasai selama kurang lebih empat tahun dengan seizin pemilik karena kami sudah membelinya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., membenarkan Ditreskrimum Polda Kaltim telah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tertanggal 28 Juli 2026. Menurut Tedy, perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara pada 20 Juli 2026. “Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perkara dimaksud bukan merupakan suatu peristiwa pidana, sehingga penyelidikannya dihentikan,” kata Tedy, Selasa (11/8/2026).
Ia menegaskan, penghentian penyelidikan merupakan kesimpulan berdasarkan fakta serta hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. “Penghentian penyelidikan tersebut merupakan kesimpulan proses penyelidikan berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara,” ujarnya.
Tedy menambahkan, Polda Kaltim tetap berkomitmen memberikan informasi secara transparan, akurat, objektif dan berimbang dengan tetap menghormati proses hukum serta kewenangan penyidik. “Apabila rekan-rekan membutuhkan penjelasan lebih teknis mengenai konstruksi perkara dan pertimbangan penyidik, kami akan koordinasikan dengan fungsi yang menangani perkara agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar presisi,” pungkasnya. (/*)