AJI Desak Aparat Usut Tuntas Ancaman terhadap Jurnalis Mongabay di Kalteng

SWARAREPUBLIKA.com, BANJARMASIN — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman kekerasan yang dialami jurnalis Mongabay, Budi Baskoro, terkait publikasi ajakan pemutaran film Pesta Babi di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Budi Baskoro, yang juga merupakan anggota AJI Persiapan Banjarmasin, menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp setelah mengunggah flyer ajakan nonton bareng film tersebut di media sosial TikTok.

Kegiatan pemutaran film diketahui telah dilaksanakan di Pangkalan Bun pada Jumat, 8 Mei 2026. Ancaman itu diterima pada Selasa, 12 Mei 2026. Pengirim pesan yang mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri meminta Budi menghapus unggahan TikTok terkait kegiatan tersebut, meski acara telah selesai digelar.

Tidak hanya meminta penghapusan unggahan, pelaku juga mengirimkan kalimat bernada intimidatif dan ancaman kekerasan. Dalam pesan tersebut tertulis, “Jika tidak, jangan terkejut kalau kejadian Andrie Yunus akan terjadi kepada anda.” Situasi semakin mengkhawatirkan setelah pesan serupa turut dikirim kepada anak Budi yang tengah menempuh pendidikan di Yogyakarta.

AJI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk persekusi digital yang serius dan mengancam kebebasan pers. Atas kejadian itu, Budi Baskoro berkoordinasi dengan AJI Indonesia dan AJI Persiapan Banjarmasin untuk melaporkan ancaman yang diterimanya. Tim advokasi dari kedua organisasi tersebut kemudian segera mengambil langkah pendampingan dan penanganan.

AJI Indonesia bersama AJI Persiapan Banjarmasin mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap pelaku serta motif di balik ancaman yang dilakukan terhadap jurnalis. Selain itu, aparat keamanan, khususnya Polda Kalimantan Tengah, diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

AJI menegaskan bahwa permintaan penghapusan flyer kegiatan pemutaran film tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Tindakan intimidasi disertai ancaman kekerasan dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi AJI Indonesia pada Rabu, 13 Mei 2026, kasus tersebut juga akan dilaporkan ke Mabes Polri sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam melindungi jurnalis dan mendesak penegakan hukum secara menyeluruh.

AJI Persiapan Banjarmasin menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar tidak terjadi praktik intimidasi maupun pembungkaman kebebasan pers yang semakin meluas. 

(*)