SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – PT PLN (Persero) Grup Kalimantan Timur mengawali tahun 2026 dengan memperkuat kolaborasi strategis bersama Kejaksaan se-Kalimantan Timur.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di PLN HUB Balikpapan, Jumat (9/1/2026), sebagai langkah memastikan seluruh pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta pemetaan potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui fungsi intelijen kejaksaan.
Langkah tersebut dinilai penting di tengah pesatnya pembangunan objek vital nasional di Kalimantan Timur, termasuk sektor ketenagalistrikan yang menjadi penopang utama aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui pendampingan hukum yang terstruktur, PLN berupaya meminimalkan potensi risiko administratif maupun hukum dalam setiap tahapan proyek, mulai dari pembangunan pembangkit, jaringan transmisi, hingga distribusi listrik ke pelanggan.
Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian proyek tanpa mengabaikan aspek kepatuhan hukum dan kualitas pekerjaan. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut memberikan penerangan hukum terkait pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan setiap kegiatan pembangunan dan penyaluran listrik yang sesuai prosedur, baik secara administratif maupun hukum, guna menghindari permasalahan di kemudian hari. Sementara itu, General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Basuki Widodo, menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi fondasi penting bagi PLN dalam menjalankan mandat negara.
Menurutnya, koordinasi dengan Kejaksaan hingga tingkat kabupaten dan kota memungkinkan penyelesaian persoalan di lapangan secara cepat, tepat, dan sah secara hukum. Dukungan terhadap kolaborasi ini juga datang dari seluruh unit PLN Grup di Kalimantan, termasuk sektor pembangunan, distribusi, pengaturan beban, hingga unit pendukung.
Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur turut menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan proyek PLN di wilayah masing-masing. Melalui kolaborasi yang diperkuat sejak awal 2026 ini, PLN dan Kejaksaan se-Kalimantan Timur menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan layanan listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.
(ADV/*)