
SWARAREPUBLIKA.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan yang menjadi salah satu solusi untuk menangani persoalan kewarganegaraan ganda.
GCI berupa izin tinggal baru tanpa batas waktu yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia melalui garis keturunan, hubungan keluarga, sejarah, atau hubungan emosional yang mendalam. Kebijakan ini membuka peluang bagi individu dari berbagai negara yang memiliki afiliasi dengan Indonesia.
“GCI merupakan solusi atas tantangan kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, tanpa harus mengubah status kewarganegaraannya dan tanpa melanggar aturan negara lain. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum terkait kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Agus menambahkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa yurisdiksi, seperti Overseas Citizenship of India (OCI). Penerapan kebijakan sejenis di berbagai negara menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia. Ia menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi untuk menjalankan kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.
Subjek yang memenuhi syarat untuk mengajukan GCI meliputi WNA yang merupakan mantan WNI, keturunan mantan WNI hingga derajat kedua, atau pasangan dari WNI. Selain itu, setiap pernikahan antara WNI dan WNA juga dapat menjadi dasar untuk memperoleh fasilitas GCI.
Namun, izin tinggal ini tidak berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam gerakan separatis, atau memiliki latar belakang sebagai pegawai negeri, intelijen, atau anggota militer negara asing.
Pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui platform evisa.imigrasi.go.id. Aplikasi terpadu ini menggantikan penerbitan Visa terbatas, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan Izin Masuk Kembali tanpa batas.
“Imigrasi Indonesia akan selalu merespons kebutuhan dan tantangan global. GCI membuktikan bahwa kebijakan imigrasi kita tidak statis, tetapi terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” tutup Menteri Agus.
(ADV/*)