Polda Kaltim Luncurkan Proyek Inovasi “SEPEDA ONTEL” untuk Perkuat Tata Kelola Administrasi Digital

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur kembali menghadirkan terobosan dalam sistem administrasi internal dengan meluncurkan proyek perubahan bertajuk “SEPEDA ONTEL” atau Strategi Penguatan Integritas Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri dalam Tata Kelola Administrasi Surat-Menyurat Secara Elektronik di Lingkungan Polda Kaltim.

Program ini diinisiasi oleh Kasetum Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., S.H., dan resmi dimulai pada Selasa, 7 Oktober 2025. Melalui inovasi ini, Polda Kaltim berupaya memperkuat integritas dan profesionalitas para admin maupun operator aplikasi Astina Polri, yang menjadi ujung tombak dalam pengelolaan surat-menyurat berbasis digital di lingkungan kepolisian.

Program SEPEDA ONTEL menekankan nilai INTEGRITAS, yang merupakan akronim dari Intelektual, Netralitas, Transparansi, Elektabilitas, Governance, Responsif, Inovatif, Teknologi, Akuntabel, dan Sinergi. AKBP I Nyoman Wijana menjelaskan, proyek perubahan ini terdiri dari beberapa langkah strategis.

Di antaranya, penunjukan dan penerbitan surat perintah bagi para admin dan operator aplikasi Astina Polri, penyusunan serta penandatanganan Pakta Integritas, hingga penerbitan Keputusan Kapolda Kaltim yang mengatur hal tersebut.

Selain itu, juga dilakukan bimbingan teknis (Bimtek) guna meningkatkan kemampuan teknis dan pemahaman peserta terhadap pengelolaan administrasi elektronik yang efektif dan efisien.

Tak hanya itu, Polda Kaltim juga menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui penandatanganan nota kesepahaman untuk memperkuat implementasi sistem surat-menyurat elektronik lintas lembaga. Program ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola administrasi yang modern, transparan, dan akuntabel.

“Seluruh kegiatan proyek perubahan SEPEDA ONTEL ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri, Keputusan Kapolri Nomor Kep/1242/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Astina Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penggunaan tanda tangan elektronik,” ujar AKBP I Nyoman Wijana.

Melalui langkah inovatif ini, Polda Kaltim berkomitmen menghadirkan sistem administrasi yang lebih efisien, terintegrasi, dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dalam mendukung profesionalitas Polri menuju pelayanan publik yang modern.

(*)