
SWARAREPUBLIKA.com, Kotabaru — Dalam semangat memperingati Hari Lahir Pancasila, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) bersama Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4) menggandeng Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kotabaru untuk mempercepat proses sertifikasi aset lahan ketenagalistrikan.
Rapat koordinasi yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, dihadiri pula oleh Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kalimantan Selatan sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung pembangunan strategis nasional. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum atas lahan yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kabupaten Kotabaru.
Legalitas aset tersebut menjadi hal mendasar dalam menjamin kelangsungan proyek ketenagalistrikan yang telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Selain itu, pengamanan aset juga ditujukan untuk mempercepat pemerataan energi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang menekankan keadilan sosial dan kebersamaan.
Manajer UPP KLT 4, Rizal Hikmahtiar, menegaskan bahwa proses sertifikasi lahan sedang berjalan dan menjadi prioritas. “Dokumen legal untuk aset transmisi menjadi landasan utama dalam memastikan kelancaran pembangunan dan operasional kelistrikan. Maka dari itu, percepatan sertifikasi sangat penting,” katanya.
Dukungan penuh juga datang dari Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kotabaru, I Made Supriadi, S.SiT., M.T. Ia menyatakan kesiapannya mendampingi PLN dalam proses tersebut. “Kami siap membantu agar proses sertifikasi berjalan cepat. Proyek ini penting demi menjamin pasokan listrik yang andal bagi masyarakat Kotabaru,” tegasnya.
Sementara itu, General Manager PLN UIP Kalbagtim, Raja Muda Siregar, menyampaikan bahwa sinergi lintas instansi ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendorong pemerataan akses listrik. Ia berharap seluruh proses legalisasi aset dapat rampung pada Juni 2025.
Melalui kolaborasi ini, PLN menegaskan keseriusannya dalam menjamin keandalan proyek-proyek infrastruktur listrik dengan memastikan semua aset memiliki kepastian hukum, demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.
(*)