PLN UIP KLT dan BPKH Wilayah IV Samarinda Koordinasi Penataan Batas Areal untuk Pemenuhan Izin PPKH

SWARAREPUBLIKA.com, Samarinda (24/02) – PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) menggandeng Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah IV Samarinda untuk membahas penataan batas areal dalam rangka pemenuhan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian penggunaan kawasan hutan dengan regulasi serta mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang ramah lingkungan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Penataan batas ini difokuskan pada jalur proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 kV Kariangau – GIS 4 IKN.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan lahan sesuai regulasi, meminimalkan dampak lingkungan, serta memberikan kepastian hukum terhadap proyek kelistrikan strategis di IKN. Rapat koordinasi ini dipimpin Kepala BPKHTL Wilayah IV Samarinda, Hengky Wijaya, S.Hut., M.Si, serta dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi terkait, termasuk Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan SDA Otorita IKN, serta perwakilan dari PT Inhutani I UPH Batu Ampar – Mentawir, PT ITCI Hutani Manunggal, dan PT Surveyor Indonesia.

Dari pihak PLN UIP KLT, hadir Teddy Kristianto selaku Manager Perizinan dan Komunikasi. Teddy menegaskan komitmen PLN UIP KLT dalam memenuhi seluruh kewajiban perizinan, termasuk penataan batas areal kawasan hutan. "PLN berkomitmen menyelesaikan penataan batas kawasan hutan untuk SUTT 150 kV Kariangau-GIS 4 IKN pada tahun ini.

Terima kasih kepada BPKHTL Wilayah IV Samarinda, OIKN, serta Dinas Kehutanan yang telah memberikan supervisi, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik," ujarnya. Sementara itu, General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar, menambahkan bahwa pembahasan ini merupakan tahapan penting dalam pemenuhan izin penggunaan kawasan hutan untuk proyek kelistrikan.

"Penataan batas ini memberikan kepastian hukum terkait status, letak, batas, dan luas kawasan hutan yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan," kata Raja Muda.

Penataan batas kawasan hutan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 344 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya pemanfaatan lahan secara legal dan berkelanjutan.

Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, PLN juga mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial, sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan selaras dengan kelestarian alam serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Dengan langkah ini, PLN UIP KLT memastikan bahwa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di IKN tetap mengedepankan keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.

(*)