Pemerintah Kota Balikpapan Segel Proyek Green Valley II Akibat Pelanggaran Perizinan

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mengambil tindakan tegas terhadap proyek pembangunan Green Valley II. Penyegelan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) bersama DPRD Kota Balikpapan menemukan sejumlah pelanggaran.

Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa proyek tersebut telah melanggar aturan dengan memulai penataan lahan dan pembangunan konstruksi tanpa melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan. “Manajemen Green Valley II telah melakukan pembangunan tanpa perizinan yang sesuai dengan ketentuan daerah,” ujarnya, Jumat (17/1/2024).

Yosep mengungkapkan, beberapa izin yang belum dipenuhi oleh pengelola proyek di antaranya izin lingkungan, persetujuan lingkungan, set plan, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Meski perizinan belum lengkap, aktivitas pembangunan tetap berjalan, yang dinilai berpotensi merugikan lingkungan sekitar.

“Kegiatan pembangunan ini berdampak negatif terhadap lingkungan, sehingga kami melakukan penyegelan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,” tambah Yosep.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Balikpapan menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek hingga semua perizinan yang dibutuhkan dipenuhi. Yosep menegaskan bahwa pihak manajemen Green Valley II harus segera menyelesaikan kelengkapan dokumen, terutama yang berkaitan dengan aspek lingkungan.

Lebih lanjut, Yosep meminta pihak pengelola proyek untuk membuat pernyataan tertulis mengenai langkah-langkah pengendalian dampak lingkungan. Selain itu, mereka diwajibkan bertanggung jawab atas segala kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan pembangunan tersebut.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi kegiatan yang berhubungan langsung dengan upaya pengendalian dampak lingkungan. Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi kerusakan lebih lanjut.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap dapat menegakkan aturan yang berlaku, sekaligus memastikan proses pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip ramah lingkungan. “Kami ingin menyeimbangkan pembangunan dengan keberlanjutan lingkungan,” pungkas Yosep.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Balikpapan semakin sadar pentingnya mematuhi aturan demi mendukung pembangunan yang bertanggung jawab.

(*)