
SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di Kota Balikpapan kemungkinan besar akan mengalami penundaan. Berdasarkan informasi terkini, jadwal pelantikan yang sebelumnya direncanakan pada Februari 2025 diperkirakan akan bergeser ke Maret 2025.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Balikpapan, Farida Asmauanna, pada Kamis (9/1/2025). Farida mengungkapkan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) awalnya dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara Wali Kota dan Wakil Wali Kota direncanakan dilantik pada 10 Februari 2025.
Namun, rencana tersebut berpotensi berubah dengan penerbitan Perpres baru yang akan menentukan jadwal pelantikan baru. "Ketua Komisi II DPR RI telah menyatakan kemungkinan diterbitkannya Perpres baru yang mengatur perubahan jadwal. Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih diperkirakan mundur hingga Maret 2025," ujar Farida.
Menurut Farida, perubahan jadwal ini bertujuan untuk memastikan pelantikan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Prinsip keserentakan berlaku bagi daerah yang tidak memiliki sengketa Pilkada maupun yang masih menjalani proses sengketa.
Dengan demikian, pelantikan seluruh kepala daerah dapat dilakukan bersamaan pada bulan Maret mendatang. Kendati demikian, KPU Kota Balikpapan masih menunggu kepastian resmi dari pemerintah pusat terkait penerbitan Perpres baru. Hingga saat ini, jika merujuk pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan masih mengacu pada tanggal semula, yaitu 7 Februari untuk Gubernur dan 10 Februari untuk Bupati serta Wali Kota. Farida juga menyoroti potensi kendala, seperti berhalangannya kepala daerah terpilih akibat kasus hukum atau kondisi lainnya.
Dalam situasi tersebut, mekanisme penggantian akan dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. "Semua mekanisme penggantian sudah diatur secara rinci dalam regulasi yang berlaku," tambahnya.
Masyarakat Balikpapan diminta untuk tetap bersabar dan menunggu pengumuman resmi terkait jadwal pelantikan. Pemerintah pusat dipastikan akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perubahan ini, sehingga proses pelantikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(ADV/J)