Masa Kerja PPK dan PPS KPU Balikpapan Berakhir Januari 2025

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan resmi berakhir pada Januari 2025. Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, memastikan bahwa kedua badan adhoc ini tidak lagi terlibat dalam proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

"PPK dan PPS dibentuk untuk mendukung tugas teknis KPU selama tahapan Pilkada berlangsung," ungkap Yudho dalam keterangannya pada Senin (6/1/2025).

Kedua badan ini telah bertugas selama delapan bulan, dimulai sejak tahapan Pilkada dimulai pada Juni 2024. PPK mulai aktif lebih dulu, diikuti oleh PPS dua pekan setelahnya. Meski waktu mulai berbeda, masa kerja keduanya berakhir bersamaan. Secara struktur, PPK Kota Balikpapan terdiri atas 30 anggota, dengan masing-masing kecamatan diwakili oleh lima orang.

Sementara itu, PPS mencakup 102 anggota, dengan tiga perwakilan dari setiap kelurahan di Balikpapan. Sebagai bentuk penghargaan, KPU Kota Balikpapan berencana mengadakan acara resmi pada pertengahan Januari 2025 untuk menutup masa tugas PPK dan PPS. "Kami akan menggelar pembubaran resmi sebagai apresiasi atas dedikasi mereka selama bertugas," kata Yudho.

Selama masa tugasnya, PPK dan PPS memainkan peran vital dalam memastikan kelancaran tahapan Pilkada. Mereka bertanggung jawab atas berbagai tugas teknis, seperti pemutakhiran data pemilih, distribusi logistik pemilu, hingga penyelenggaraan pemungutan suara di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Namun, masa kerja PPK dan PPS memang bersifat sementara, sesuai kebutuhan tahapan Pilkada. Setelah tugas mereka selesai, KPU bersama jajaran permanen akan melanjutkan seluruh proses pasca-Pilkada hingga pelantikan kepala daerah terpilih. "Kami mengapresiasi kerja keras PPK dan PPS yang telah memberikan kontribusi besar dalam menyukseskan Pilkada.

Peran mereka sangat krusial, meskipun berlangsung dalam waktu singkat," tambah Yudho. Dengan berakhirnya masa tugas badan adhoc ini, KPU Balikpapan akan melanjutkan persiapan tahap akhir menuju pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2025.

(ADV/J)