KPU Balikpapan Gelar Penghitungan Surat Suara Ulang Pasca Putusan MK

KPU kota Balikpapan melakukan Perhitungan surat suara ulang di Hotel Grand Senyiur Balikpapan 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengadakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Partai Demokrat atas hasil pemilihan legislatif tahun 2024 untuk DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur.

Kegiatan PSSU ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur, dan dipimpin oleh Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono.

Menurut Prakoso, sesuai dengan putusan MK yang dikeluarkan pada 10 Juni 2024, KPU Kota Balikpapan diperintahkan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Balikpapan.

"Kami diperintahkan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang secara serentak di seluruh Kalimantan Timur pada hari ini, 26 Juni 2024. Secara total, ada 147 TPS di Kalimantan Timur yang harus melakukan penghitungan ulang, dan untuk Balikpapan sendiri, terdapat 25 TPS yang terlibat dalam proses ini," ujar Prakoso.

Proses penghitungan surat suara ulang ini tidak hanya berhenti di tingkat TPS. Setelah selesai, kegiatan akan dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dijadwalkan pada 27 Juni 2024, dan rekapitulasi di tingkat kota yang akan dilaksanakan pada 28 Juni 2024.

“Proses penghitungan surat suara ini diawasi dengan ketat oleh perwakilan dari masing-masing partai politik yang berkompetisi dalam Pemilu 2024 dan juga oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan,” tambah Prakoso.

Media melaporkan bahwa penghitungan surat suara ulang ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polresta Balikpapan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses. Putusan MK ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilu di Kalimantan Timur, terutama bagi Partai Demokrat yang mengajukan gugatan terkait ketidaksesuaian hasil pemilu sebelumnya.

(Jm)