Putusan MK : KPU Kota Balikpapan Gelar Perhitungan Ulang Di 25 TPS

Ketua komisioner KPU kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Penghitungan Surat Suara Ulang (PPSU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah mempersiapkan upaya pergeseran logistik dari dua titik utama, yakni gudang logistik yang terletak di Somber dan kantor KPU Kota Balikpapan.

Ketua Komisioner KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyampaikan bahwa pergeseran logistik dimulai dari gudang logistik dengan membawa kotak suara menuju tempat pelaksanaan perhitungan ulang di Hotel Grand Senyiur pada Rabu, 26 Juni 2024, dan akan berlangsung hingga selesai.

Kemudian, pergeseran kedua dilakukan di kantor KPU Kota Balikpapan dengan membawa atau menyiapkan kertas plano yang akan digunakan pada saat perhitungan.

"Pergeseran kotak suara dari gudang logistik dan di kantor KPU mendapatkan pengawalan dari Polresta Balikpapan dan Bawaslu Kota Balikpapan," jelas Yudho saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Dari hasil putusan MK, terdapat 25 TPS yang akan dilakukan penghitungan ulang surat suara. TPS-TPS tersebut tersebar di beberapa kelurahan, yaitu:

- Kelurahan Baru Ulu TPS 16, 35

- Kelurahan Marga Sari TPS 28

- Kelurahan Gunung Bahagia TPS 39

- Kelurahan Damai Bahagia TPS 46

- Kelurahan Sepinggan TPS 52 dan TPS 78

- Kelurahan Sepinggan Baru TPS 13, 53, 90, 91, 33

- Kelurahan Sungai Nangka TPS 27

- Kelurahan Karang Rejo TPS 13

- Kelurahan Manggar TPS 90

- Kelurahan Manggar Baru TPS 22

- Kelurahan Teritip TPS 36

- Kelurahan Batu Ampar TPS 94

- Kelurahan Gunung Samarinda Baru TPS 37

- Kelurahan Graha Indah TPS 10

- Kelurahan Muara Rapak TPS 85

- Kelurahan Damai TPS 51

- Kelurahan Gunung Bahagia TPS 43

- Kelurahan Lamaru TPS 14

- Kelurahan Karang Joang TPS 67

Penghitungan surat suara ulang ini merupakan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 terkait perolehan suara DPR Dapil Kalimantan Timur (Kaltim).

MK memberikan waktu 21 hari untuk dilakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan. Dalam gugatannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya pengurangan suara sebanyak 185 suara dan penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 364 suara.

Proses penghitungan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap suara yang diberikan oleh rakyat dihitung dengan benar dan adil. Pengawasan ketat dari berbagai pihak diharapkan dapat menjaga integritas dan transparansi dalam proses ini, sehingga hasil akhirnya dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.

Dengan pengamanan yang ketat dan persiapan logistik yang matang, diharapkan proses penghitungan ulang ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan. Ketua Komisioner KPU Kota Balikpapan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada lembaga yang berwenang, sehingga hasil akhirnya mencerminkan kehendak rakyat secara jujur dan adil.