![]()
Swararepublika.com, Balikpapan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaksanakan tahapan terkait penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) serta sosialisasi tentang mekanisme pencalonan yang berlangsung di Ballroom Hotel Blue Sky, Jln Letjend Soeprapto Balikpapan Barat, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (27/4/2023).
Ketua KPU Kita Balikpapan Noor Thoha mengatakan sosialisasi pencalonan menjadi sangat penting untuk disosialisasikan ke sejumlah partai politik (Parpol) agar setiap parpol memahami cara mengusung Bakal Calonnya (Bacalon) datang ke KPU untuk mengetahui syarat-syarat dan mekanismenya pencalonan.
Thoha menilai, sosialisasi pencalonan ini sangat krusial, mengingat adanya perbedaan mekanisme dan persyaratan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang lama. "Jadi setiap parpol masih diberikan keleluasaan waktu untuk menentukan calonnya sampai selesai Daftar Calon Sementara (DCS), sementara aturan terdahulu apabila DCS sudah ditetapkan, maka tidak ada perubahan," jelas Thoha.
Ia menambahkan, dari pelaksanaan tahapan lebih banyak dipertanyakan masalah ijazah dari sejumlah parpol. Menurutnya permasalah ijazah memang sangat krusial, pasalnya terdapat beberapa kasus pada pemilihan sebelumnya salah satunya ijazah hilang, apalagi ijazahnya sarjana.
"Jadi yang pokoknya diserahkan di KPU hanya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). Tapi kalau mencantumkan gelar di belakang namanya, maka harus mencantumkan ijazah sarjananya," bebernya.
"Ijazah menjadi sangat penting dalam pencalonan, karena ijazah menjadi dasar pencalonan, karena nantinya akan dilihat mulai dari nama di ijazah harus sesuai," sambungnya. "Makanya persoalan ijazah ini harus disampaikan secara jelas. Karena nantinya ketika sudah menjabat pun permasalahan ijazah ini akan menjadi soal," pungkasnya.