SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengumumkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode 2019-2023. Kebijakan ini merupakan bagian dari program relaksasi denda yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 September 2024, namun kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2024.
Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, dalam keterangannya menjelaskan bahwa perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan PBB tanpa harus membayar denda keterlambatan.
"Kami ingin lebih banyak masyarakat memanfaatkan program ini. Jika mereka melunasi PBB sebelum 31 Oktober, denda keterlambatan otomatis akan dihapus," ujarnya pada Rabu (9/10/2024).
Program ini tidak hanya dimaksudkan untuk mendorong warga menyelesaikan kewajiban pajak, tetapi juga untuk mendukung pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Idham, PBB adalah salah satu sumber pendapatan yang langsung digunakan untuk berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, layanan kesehatan, hingga seragam sekolah gratis. Dengan optimalisasi pendapatan pajak, kualitas layanan publik dan infrastruktur kota diharapkan dapat terus ditingkatkan.
Dalam rangka mempermudah pelunasan PBB, BPPDRD Balikpapan menyediakan berbagai metode pembayaran yang fleksibel. Masyarakat dapat membayar melalui bank lokal seperti Bank Altim, tempat publik seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, maupun melalui metode pembayaran elektronik seperti QRIS dan Layanan Elektronik (LE). "Kami harap, dengan berbagai opsi ini, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa kesulitan," tambah Idham.
Meski program ini sudah berlangsung, Idham mengakui masih banyak warga yang belum memahami sepenuhnya mekanisme penghapusan denda PBB. Oleh karena itu, BPPDRD terus melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran komunikasi untuk memastikan informasi ini sampai ke masyarakat. "Kami ingin semua warga mengetahui kesempatan ini dan memanfaatkannya dengan baik," tegasnya.
Idham menegaskan bahwa pembayaran PBB bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan kota. Dengan kontribusi dari pajak, berbagai proyek yang bermanfaat bagi warga dapat terus dilaksanakan. "Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir," tutupnya.
(R/ADV)