Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang

SWARAREPUBLIKA.com, SAMARINDA — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026).

Langkah ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas aktivitas penambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan oleh CV. AJI. Penggeledahan berlangsung di kantor ESDM yang beralamat di Jalan MT Haryono Nomor 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung kurang lebih empat jam sejak pukul 14.00 WITA, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa untuk dilakukan penyitaan oleh tim penyidik guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Adapun penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka pembuktian perkara, serta untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi.

Proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(*)