Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Rp24 Miliar

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran dan pengelolaan pembiayaan perusahaan pada periode 2017 hingga 2019.

Tersangka yang ditetapkan berinisial AA IKK, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP). Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari Balikpapan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga penggunaan dana pembiayaan perusahaan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (11/3/2026) setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

“Pada hari ini kami menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran pembiayaan dari PT PPA Finance kepada PT Bara Surya Perkasa pada periode 2017 sampai 2019,” ujar Donny saat memberikan keterangan.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal ketika PT BSP mengajukan permohonan pembiayaan kepada PT PPA Finance pada tahun 2017. Perusahaan pembiayaan tersebut merupakan anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Pengajuan pembiayaan tersebut disebutkan diperuntukkan bagi kebutuhan modal kerja serta investasi perusahaan dengan nilai awal sekitar Rp20 miliar. Seiring berjalannya waktu, pada periode 2018 hingga 2019 nilai pembiayaan yang diterima perusahaan kembali bertambah sekitar Rp4 miliar.

Dengan tambahan tersebut, total pembiayaan yang tercatat dalam fasilitas pendanaan itu mencapai sekitar Rp24 miliar. Namun dalam proses penyidikan yang dilakukan, jaksa menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan yang melanggar ketentuan hukum dalam proses penyaluran maupun pemanfaatan pembiayaan tersebut.

“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian keuangan negara,” jelas Donny.

Untuk memastikan besaran kerugian negara yang timbul dalam perkara ini, Kejari Balikpapan juga telah berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia guna melakukan perhitungan secara resmi.

Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara yang muncul dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar. Donny menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut.

Tim penyidik saat ini juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut. “Kami masih mendalami peran pihak lain yang mungkin terlibat dan berpotensi dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana maupun melalui pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Saat ini, AA IKK menjadi satu-satunya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ke depan, penyidik akan melanjutkan tahapan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta ahli, termasuk meminta keterangan lebih lanjut dari tersangka guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.

(R)