Kurir Narkoba Gagal Terima Upah, Polisi Amankan 21 Kilogram Sabu

Conferensi pers Ditresnarkoba Polda Kaltim

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Dua pria yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional harus menerima kenyataan pahit setelah upaya mereka membawa 21 kilogram sabu dari Kalimantan Utara ke Kalimantan Timur digagalkan polisi. Mereka gagal menerima upah yang telah dijanjikan sebesar Rp 100 juta masing-masing.

Tersangka berinisial S (31) dan Z (21), yang merupakan warga Pinrang, Sulawesi Selatan, berusaha menyelundupkan narkoba bernilai miliaran rupiah dengan menggunakan jalur darat. Mereka mengendarai mobil Daihatsu Sigra dari Malinau menuju Samarinda, Kalimantan Timur.

Sabu yang mereka bawa diduga berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur ilegal. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Setelah melakukan pemantauan selama dua hari, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan dan ciri-ciri kedua tersangka.

Mereka akhirnya dibekuk di tempat parkir sebuah hotel di Kabupaten Berau. Kombes Pol Arif Bastari, Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim, menjelaskan bahwa setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka serta mobil yang mereka kendarai. Hasilnya, petugas menemukan dua tas ransel berisi sabu seberat 21 kilogram, yang dibalut dengan kain hijau.

"Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke beberapa kota di Kaltim, dan sebagian akan dibawa ke Sulawesi," ujar Arif. Menurut pengakuan tersangka, mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial C, yang kini masih dalam pengejaran. C telah menjanjikan upah sebesar Rp 100 juta untuk kedua tersangka jika berhasil mengantar narkoba tersebut.

Sebelum memulai perjalanan, keduanya diberi instruksi untuk mengambil mobil di kawasan Bandara Temindung, Samarinda, yang kemudian digunakan untuk perjalanan darat menuju Malinau. Sistem yang digunakan oleh pengendali dan kurir narkoba ini disebut sebagai sistem "terputus", di mana kedua kurir tidak saling mengenal penerima barang dan hanya mengikuti instruksi dari pengendali. "Pengendali akan memberikan arahan lebih lanjut kepada penerima tanpa pertemuan langsung antara kurir dan penerima barang," terang Arif.

Ini bukan pertama kalinya kedua tersangka terlibat dalam jaringan narkoba. Sebelumnya, mereka juga terlibat dalam pengiriman 50 kilogram sabu dengan imbalan Rp 50 juta.

"Setelah ini, kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku utama. Jika dalam waktu dekat tidak tertangkap, kami akan terbitkan DPO," pungkas Arif.

(ADV/J)