Polda Kaltim Ungkap 10,4 Kilogram Sabu di Kukar

Sejumlah barang bukti sabu 10 kg yang berhasil diungkap Direktorat reserse Narkoba Polda Kaltim dalam konferensi pers 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah besar, yaitu 10,4 kilogram sabu-sabu di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan ini merupakan salah satu prestasi besar dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (7/6/2024), Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa barang bukti 10,4 kilogram sabu diamankan dari tiga tersangka, yaitu AR (44), R (39), dan A (31), yang kesemuanya adalah warga Tarakan. Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.

Menurut penuturan Kombes Pol Artanto, barang bukti tersebut dibawa dari Kalimantan Utara melalui jalur darat dengan rute yang cukup panjang, yaitu dari Bulungan menuju Berau, lalu ke Wahau, Sangata, Bontang, Samarinda, dan akhirnya sampai di Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Para tersangka menggunakan sepeda motor (R2) untuk mengangkut sabu-sabu tersebut, menunjukkan betapa nekat dan berbahayanya operasi penyelundupan ini. Lebih lanjut, Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa para tersangka diberikan upah sebesar Rp 2.000.000,- untuk ongkos jalan. Sesampainya barang tersebut di Kukar, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 100.000.000,- dari pengendali di Bulungan.

Besarnya imbalan yang dijanjikan menunjukkan betapa pentingnya pengiriman ini bagi jaringan narkoba tersebut. Para tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, yaitu minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya. Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang sangat merugikan masyarakat.

"Dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan sinergi antara pihak kepolisian dan stakeholder lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltim dapat semakin kuat," ujarnya.

Selain langkah-langkah represif, Polda Kaltim juga berkomitmen untuk melakukan upaya preventif dalam memberantas peredaran narkoba. Kombes Pol Artanto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dan berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur.

Menurutnya, langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba bagi generasi penerus bangsa.

Upaya pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur dapat ditekan dan dihapuskan.

Humas Polda Kaltim juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan pula adanya peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya narkoba serta pentingnya peran mereka dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.

Humas Polda Kaltim