Tingkatkan Kepatuhan Pajak, DPRD Kaltim Turun Langsung Sosialisasi ke Warga

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo. S.E., M.E.,, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada masyarakat di Jalan Mulawarman RT 27, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur, Minggu (5/4/2026).

Sosialisasi ini menghadirkan sebagai narasumber, yaitu dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, S.H., M.H., Kepala UPTD Bapenda Provinsi Kalimantan Timur untuk wilayah Kota Balikpapan, Willie Havre Yulian S.E., M.M. dan Joko Prasetyo, S.E. sebagai moderator acara serta dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, Ketua RT 27 Lamaru serta warga sekitarnya.

Dalam hal ini, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah terus dilakukan DPRD Kalimantan Timur melalui kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda). Kali ini, kegiatan tersebut menghadirkan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, SE., ME., yang menyasar warga Balikpapan Timur.

Dalam kegiatan tersebut, Sigit Wibowo menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh fungsi dan manfaat pajak. Padahal, pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga fasilitas umum lainnya. Melalui sosialisasi ini, warga diberikan pemahaman terkait jenis-jenis pajak daerah, tata cara pembayaran, serta kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diberi penjelasan mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran atau keterlambatan dalam pembayaran pajak. Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pertanyaan dan kendala yang dihadapi, khususnya terkait mekanisme pembayaran serta manfaat langsung yang dirasakan dari pajak yang telah dibayarkan.

Menanggapi hal tersebut, Sigit menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak. Menurutnya, keterbukaan informasi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Kami mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan transparansi, agar masyarakat mengetahui secara jelas ke mana pajak yang mereka bayarkan digunakan,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah dengan cara patuh terhadap kewajiban perpajakan. Menurutnya, kesadaran kolektif menjadi kunci dalam meningkatkan pendapatan daerah. “Kalau masyarakat patuh, pembangunan akan berjalan lebih optimal dan manfaatnya bisa dirasakan bersama,” tegasnya.

Selain itu, Sigit menilai sosialisasi seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pemahaman masyarakat semakin meningkat. Edukasi yang konsisten diyakini mampu mendorong kepatuhan sekaligus meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban pajak. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peran DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan daerah.

Dengan turun langsung ke masyarakat, DPRD dapat memastikan bahwa regulasi yang dibuat benar-benar dipahami dan dijalankan dengan baik. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Balikpapan Timur semakin sadar bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. “Harapan kami, masyarakat semakin memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

(ADV/DPRD Provinsi)