SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Nurhadi Saputra, menegaskan bahwa pemahaman terhadap hak dan kewajiban dalam aktivitas pasar serta dunia usaha merupakan fondasi penting dalam memperkuat demokrasi di tingkat daerah.
Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak hanya bertumpu pada proses politik, tetapi juga harus didukung oleh sistem ekonomi yang adil dan beretika. Hal tersebut disampaikan Nurhadi saat menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-12 dengan mengusung tema “Hak dan Kewajiban Pasar dan Dunia Usaha”. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula RT 53, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Minggu (21/12/2015), dan diikuti oleh masyarakat setempat dari berbagai latar belakang.

Dalam pemaparannya, Nurhadi menjelaskan bahwa kegiatan PDD tidak semata-mata berorientasi pada penyampaian materi, tetapi juga menjadi sarana komunikasi langsung antara wakil rakyat dengan masyarakat. Melalui forum ini, ia ingin membuka ruang dialog sekaligus mempererat hubungan emosional dengan konstituen. “Kegiatan ini bukan hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga menjadi wadah silaturahmi dan diskusi agar masyarakat lebih memahami peran mereka dalam sistem demokrasi dan ekonomi,” ungkap Nurhadi.
Ia menekankan, pelaku usaha memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga iklim usaha yang sehat melalui kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami hak-haknya sebagai konsumen maupun pelaku ekonomi agar tercipta keseimbangan dalam aktivitas pasar.
Menurut Nurhadi, ketidakpatuhan terhadap aturan dalam dunia usaha berpotensi menimbulkan ketimpangan ekonomi yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas dan keadilan demokrasi di tingkat lokal. Oleh karena itu, kesadaran hukum dan etika bisnis menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Dalam sesi materi, Nurhadi turut menjelaskan konsep dasar pasar sebagai ruang pertemuan antara produsen dan konsumen.
Ia menguraikan berbagai jenis pasar dalam sistem ekonomi, seperti pasar persaingan sempurna, monopoli, oligopoli, hingga persaingan monopolistik, beserta karakteristik masing-masing. “Setiap bentuk pasar memiliki tantangan tersendiri. Pelaku usaha harus memahami kondisi dan mekanisme pasar agar mampu bersaing secara sehat tanpa merugikan pihak lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dunia usaha dan pasar merupakan dua unsur yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah, pelaku usaha dituntut untuk adaptif dan inovatif agar mampu bertahan dan berkembang. “Pelaku usaha yang mampu membaca perubahan, memahami aturan, serta beradaptasi dengan perkembangan ekonomi akan memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh secara berkelanjutan,” pungkas Nurhadi.
(ADV/DPRD provinsi)