SWARAREPUBLIKA, Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Minggu (10/11/2024) di Bukit Permata Sakinah, RT 64 dan 99, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, dan dihadiri oleh ratusan warga, mayoritas kaum ibu yang sangat antusias menerima informasi tersebut.
Dalam acara ini, Anggota DPRD Kaltim Nurhadi Saputra menekankan pentingnya pemahaman terhadap perda yang baru diresmikan ini, khususnya dalam menjaga ketahanan keluarga sebagai pondasi ketertiban sosial. "Perda adalah bagian dari hukum yang mengikat semua warga. Meski baru diresmikan pada 2022, perda ini berperan penting dalam menciptakan ketahanan dan kesejahteraan keluarga," ujarnya.
Nurhadi menggarisbawahi bahwa pemahaman hukum oleh masyarakat merupakan kunci, karena ketidaktahuan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku. Sebagai contoh, Nurhadi memaparkan bahwa meskipun seseorang berasal dari luar Balikpapan, mereka tetap harus menaati aturan daerah saat berkunjung. "Di Balikpapan, ada aturan tentang larangan membuang sampah antara pukul 6 pagi hingga 6 sore. Ketika kita berada di sini, aturan ini berlaku tanpa memandang dari mana kita berasal," jelasnya.
Sosialisasi ini, lanjutnya, bertujuan agar warga memahami bahwa setiap peraturan dalam perda ini dibuat untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban dalam kehidupan keluarga serta bermasyarakat. Selain Nurhadi, hadir juga Rustam Jauhari dari Tim Hukum DPRD Provinsi Kaltim, yang memberikan penjelasan tentang dasar hukum dari perda ini, yaitu Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Rustam menjelaskan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan jumlah penduduk dengan kapasitas lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup keluarga melalui aspek pendidikan, kesehatan, dan stabilitas ekonomi.
Rustam menguraikan beberapa poin penting dari UU tersebut, yang menjadi landasan dari Perda Ketahanan Keluarga. Pertama, pengendalian jumlah penduduk dengan tujuan menekan angka kelahiran agar sesuai dengan sumber daya yang tersedia. “Kebijakan ini bertujuan agar pertumbuhan penduduk dapat terkontrol sehingga kebutuhan dasar setiap individu dapat terpenuhi secara memadai,” terang Rustam.
Selanjutnya, Rustam menjelaskan pentingnya peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui upaya-upaya di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi yang merata. “Kualitas hidup tidak hanya terletak pada kesejahteraan ekonomi, tetapi juga pada akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya ketahanan keluarga dari sisi ekonomi, sosial, dan budaya, terutama dalam memberikan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak untuk tumbuh kembang secara optimal. Rustam kemudian menyoroti perlunya kebijakan pembangunan yang mempertimbangkan persebaran penduduk yang merata dan pelestarian lingkungan.
Ia menekankan bahwa kebijakan pembangunan harus sejalan dengan upaya melestarikan lingkungan untuk mendukung keberlanjutan hidup keluarga. "Pembangunan tidak boleh mengorbankan ekosistem. Keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan penting untuk menciptakan kondisi hidup yang berkualitas bagi generasi mendatang," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat, pemerintah, dan organisasi lainnya harus terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung ketahanan keluarga. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak, terutama keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
Di penghujung acara, Rustam mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk memahami aturan kependudukan dan ketahanan keluarga, serta turut berperan aktif dalam membangun kesejahteraan bersama. Sosialisasi perda ini diharapkan dapat membantu masyarakat Balikpapan Timur dalam memahami dan mendukung penerapan perda secara menyeluruh.
Nurhadi pun menambahkan harapannya agar masyarakat semakin menyadari pentingnya peran ketahanan keluarga dalam membentuk lingkungan yang kondusif bagi anak-anak dan menciptakan kualitas hidup bersama yang lebih baik. “DPRD dan Pemprov Kaltim sangat berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih memahami dan menjalankan perannya untuk mendukung ketahanan keluarga demi kesejahteraan bersama,” pungkas Nurhadi.
Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah dan DPRD Kaltim berharap seluruh warga semakin mengerti dan memahami aturan yang ada, serta berkontribusi positif dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera.
(ADV/J)